Bawa Sajam Hendak Tawuran, Empat Remaja Ditangkap Warga Banda Aceh
ORINEWS.ID, Banda Aceh – Empat remaja yang tergabung dalam kelompok “Remaja Aceh Community (RAC)” diamankan oleh warga Gampong Ie Masen Kayee Adang, Syiah Kuala, Banda Aceh, pada Jumat (26/7/2024) malam.
Keempat remaja tersebut diketahui membawa senjata tajam berupa parang, celurit, samurai, gergaji, dan gir sepeda motor yang diikat tali pinggang sebagai pegangan.
Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Fahmi Irwan Ramli melalui Kapolsek Syiah Kuala, Iptu Cut Laila Surya, mengonfirmasi penangkapan para pelaku yang dilakukan oleh warga karena membawa senjata tajam dengan niat untuk tawuran.
“Mereka adalah MK (22) asal Aceh Timur, MA (17) asal Samalanga, MR (17) dan MB (18) asal Banda Aceh,” ujar Kapolsek.
Menurut Kapolsek, insiden ini bermula sekitar pukul 22.30 WIB ketika MA bertemu MB di Gampong Ie Masen Kayee Adang untuk mengambil senjata tajam yang mereka titipkan seminggu sebelumnya.
“Saat melintas dengan memperlihatkan senjata tajam kepada warga, mereka langsung diamankan,” tambahnya.
Setelah diamankan oleh warga, keempat remaja tersebut dibawa ke Polsek Syiah Kuala untuk pemeriksaan dan pendataan. Kapolsek juga menyebutkan barang bukti yang disita berupa tiga bilah parang, dua bilah celurit, satu bilah samurai, satu buah gergaji, dan dua buah gir sepeda motor yang diikat tali pinggang.
Dari hasil interogasi, diketahui bahwa kelompok remaja RAC ini berencana melakukan tawuran pada malam Minggu (27/7/2024) di kawasan Lamnyong dengan kelompok IKAO (Ikatan Keluarga Anti Onar). Namun, rencana mereka lebih dulu digagalkan oleh warga Gampong Ie Masen Kayee Adang.
Kapolsek menambahkan, kelompok remaja tersebut sering berkumpul di Gampong Ie Masen Kayee Adang dan mempersiapkan senjata tajam untuk tawuran. Dari pendataan, terungkap bahwa dari 14 anggota RAC, satu di antaranya adalah seorang remaja wanita. Mereka merekrut anggota baru melalui tautan WhatsApp yang dikirim oleh admin grup.
Penyerahan Remaja kepada Orang Tua
Setelah pendataan selesai dilakukan oleh Polsek Syiah Kuala hingga Sabtu (27/7/2024) dini hari, sekitar pukul 03.30 WIB, remaja yang diamankan dikembalikan kepada keluarga dan perangkat gampong dalam Kecamatan Syiah Kuala, Banda Aceh. Namun, MA selaku Ketua Grup dibawa ke Polresta Banda Aceh beserta senjata tajam untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Di hadapan orang tua dan perangkat gampong, Kapolsek Iptu Cut Laila Surya menyampaikan harapannya agar orang tua dan Tuha Peut Gampong melakukan pembinaan terhadap anak-anak mereka dan meningkatkan pengawasan.
“Kami juga akan mengirim surat kepada sekolah mereka sebagai peringatan. Jika ada pelanggaran lagi, mereka akan terdata di Polresta Banda Aceh,” tegas Kapolsek.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh Kompol Fadillah Adtya Pratama mengimbau agar orang tua dan Tuha Peut Gampong memberikan pembinaan agama yang intensif dan melakukan pengawasan selama satu bulan ke depan.
“Jika terulang lagi, anak usia sekolah akan direkomendasikan untuk dikeluarkan dari sekolah dan tidak diterima di sekolah lainnya,” ujar Fadillah.
Fadillah juga menambahkan, bagi anak yang tidak memiliki orang tua di Banda Aceh, mereka harus kembali ke kampung halaman masing-masing. Jika melakukan tindak pidana lagi, akan ditindak sesuai hukum yang berlaku, meskipun masih di bawah umur.
Sebelum membawa pulang anak mereka, orang tua dan perangkat gampong diminta menandatangani surat pernyataan untuk memastikan bahwa perbuatan serupa tidak terulang kembali.[]