Soal Kasus BRA, Mualem: Kita Serahkan Saja ke Penegak Hukum

Ⓒ Hak cipta foto di atas dikembalikan sesungguhnya kepada pemilik foto

ORINEWS.ID, Banda Aceh – Ketua Komite Peralihan Aceh (KPA), H. Muzakir Manaf, yang dikenal dengan panggilan Mualem, menanggapi kasus dugaan korupsi di Badan Reintegrasi Aceh (BRA) yang sedang ditangani oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh.

Dalam wawancara dengan wartawan pada Kamis (25/7/2024) malam, mantan Panglima Gerakan Aceh Merdeka (GAM) ini, enggan berkomentar banyak mengenai kasus tersebut. Ia memilih menyerahkan sepenuhnya penanganan kasus kepada aparat penegak hukum.

|Baca Juga: Penyidik Kejati Aceh Konfrontasi 9 Saksi Soal Kasus Korupsi BRA

“Kita serahkan saja kepada pihak penegak hukum, bagaimana yang terbaik,” ujar Mualem singkat.

Sebelumnya, Kejati Aceh telah menetapkan enam tersangka dalam kasus dugaan korupsi yang melibatkan proyek pengadaan budidaya ikan kakap dan pakan runcah untuk masyarakat korban konflik di Kabupaten Aceh Timur. Proyek tersebut menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh Perubahan (APBA-P) tahun 2023 sebesar Rp15.713.864.890.

|Baca Juga: Kejati Aceh Telusuri Aliran Dana Korupsi BRA

Keenam tersangka tersebut adalah SH selaku Ketua BRA, ZF selaku Koordinator/Penghubung Ketua BRA, Mhd selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), M selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), ZM selaku Peminjam Perusahaan untuk pelaksanaan pengadaan, dan HM selaku Koordinator/Penghubung rekanan penyedia.

Plh Kasi Penkum Kejati Aceh, Ali Rasab Lubis, pada Selasa (16/7/2024) menyatakan, penetapan tersangka dilakukan setelah tim penyidik memperoleh bukti permulaan yang cukup dari pemeriksaan saksi-saksi, ahli, dan dokumen terkait pengadaan tersebut.

“Penyidik telah memperoleh bukti permulaan yang cukup guna menetapkan para tersangka,” jelas Ali Rasab Lubis.

|Baca Juga: Kejati Aceh Tetapkan Enam Tersangka Dugaan Korupsi BRA

Selanjutnya, pada Selasa (23/7/2024), keenam tersangka telah dipanggil oleh Penyidik Kejati Aceh untuk menjalani pemeriksaan sesuai ketentuan pasal 50 ayat (1) KUHAP. Mereka diduga melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

“Pemeriksaan berlangsung selama kurang lebih enam jam, dimulai sekitar pukul 09.30 WIB dan selesai sekitar pukul 18.00 WIB, dengan jeda istirahat, makan, dan shalat. Para tersangka juga didampingi oleh Penasihat Hukumnya masing-masing,” ujar Ali Rasab Lubis.

Selama pemeriksaan, tersangka SH mendapat 41 pertanyaan, ZF 30 pertanyaan, Mhd 39 pertanyaan, M 26 pertanyaan, ZM 19 pertanyaan, dan HM 24 pertanyaan. Pemeriksaan ini diharapkan dapat mempercepat proses penanganan perkara agar segera diajukan ke penuntut umum.

|Baca Juga: Jaksa Periksa 6 Tersangka Kasus Korupsi BRA, Tiga Orang Bakal Dicekal

“Dalam kesempatan ini, juga telah dimohonkan tindakan pencegahan bepergian ke luar negeri terhadap SH, ZF, dan ZM. Langkah serupa akan diikuti untuk Mhd, M, dan HM,” tutup Ali.

|Reporter: Wanda