TERBARU

HukumKriminal

Aniaya Pacar Hingga Tewas, Anak Anggota DPR Ronald Tannur Divonis Bebas

image_pdfimage_print

ORINEWS.ID, Surabaya – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya membebaskan Gregorius Ronald Tannur dari dakwaan penganiayaan yang menewaskan Dini Sera Afrianti (pacar). Keputusan ini diumumkan pada Rabu, 24 Juli 2024 lalu, dalam persidangan yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Erintuah Damanik.

Kasus penganiayaan yang terjadi di sebuah tempat hiburan malam di Surabaya pada 4 Oktober 2023 ini sempat menghebohkan publik, terutama setelah rekaman video detik-detik sebelum meninggalnya Dini Sera Afrianti beredar luas di media sosial.

PKB bahkan menonaktifkan anggota Komisi IV DPR dari F-PKB, Edward Tannur, yang merupakan ayah dari Gregorius Ronald Tannur, terkait dengan kasus ini.

Namun, dalam putusannya, Majelis Hakim menyatakan bahwa terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan pembunuhan maupun penganiayaan yang menyebabkan tewasnya korban berusia 29 tahun tersebut.

“Terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan sebagaimana dalam dakwaan pertama pasal 338 KUHP atau kedua Pasal 351 ayat (3) KUHP atau ketiga Pasal 359 KUHP dan 351 ayat (1) KUHP,” ujar Erintuah Damanik.

Atas putusan tersebut, hakim memerintahkan agar jaksa penuntut umum segera membebaskan terdakwa dari tahanan setelah putusan dibacakan.

“Memerintahkan untuk membebaskan terdakwa segera setelah putusan ini dibacakan,” tambahnya.

BACA JUGA
DPRA Gelar RDPU Raqan Perubahan Qanun Pengelolaan Pertambangan Minerba

Mendengar vonis bebas ini, Gregorius Ronald Tannur langsung menangis. Sebelumnya, terdakwa berusia 31 tahun itu dituntut oleh jaksa penuntut umum (JPU) 12 tahun penjara atas kasus tewasnya Dini Sera Afrianti. []

Artikel Terkait

Load More Posts Loading...No more posts.