TERBARU

Hukum

Jaksa Periksa 6 Tersangka Kasus Korupsi BRA, Tiga Orang Bakal Dicekal

image_pdfimage_print

ORINEWS.IDBanda Aceh – Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh telah memanggil enam tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan budidaya ikan kakap dan pakan rucah untuk masyarakat korban konflik pada Badan Reintegrasi Aceh (BRA) Tahun Anggaran 2023. Pemanggilan ini dilakukan sesuai dengan ketentuan pasal 50 ayat (1) KUHAP.

Advertisements
BANK ACEH - HUT KODAM IM

Tersangka yang dipanggil adalah SH (Wiraswasta/Ketua BRA), ZF (Wiraswasta), Mhd (PNS pada Sekretariat BRA), M (PNS pada Sekretariat BRA), ZM (Wiraswasta), dan HM (Wiraswasta). Mereka diduga melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Plh Kasi Penkum Kejati Aceh, Ali Rasab Lubis, menyatakan, keenam tersangka memenuhi panggilan dan hadir di Kantor Kejati Aceh pada Selasa (23/7/2024), untuk diperiksa oleh Jaksa penyidik.

“Pemeriksaan berlangsung selama kurang lebih enam jam, dimulai sekitar pukul 09.30 WIB dan selesai sekitar pukul 18.00 WIB, dengan jeda istirahat, makan, dan shalat. Para tersangka juga didampingi oleh Penasihat Hukumnya masing-masing,” ujar Ali.

Selama pemeriksaan, para tersangka menjawab pertanyaan secara bebas. Tersangka SH mendapat 41 pertanyaan, ZF 30 pertanyaan, Mhd 39 pertanyaan, M 26 pertanyaan, ZM 19 pertanyaan, dan HM 24 pertanyaan. Pemeriksaan ini bertujuan untuk mempercepat proses penanganan perkara agar dapat segera diajukan ke penuntut umum.

“Dalam kesempatan ini, juga telah dimohonkan tindakan pencegahan bepergian (pencekalan-red) ke luar negeri terhadap SH, ZF, dan ZM. Langkah serupa akan diikuti untuk Mhd, M, dan HM,” tutup Ali.

Artikel Terkait

Load More Posts Loading...No more posts.