TERBARU

Nasional

Jaga Keselamatan Publik, Wamenkominfo Minta Pengguna SFR Patuhi Regulasi

image_pdfimage_print

ORINEWS.IDYogyakarta – Kementerian Komunikasi dan Informatika mendorong pengguna Spektrum Frekuensi Radio (SFR) mematuhi regulasi yang berlaku untuk memastikan kelancaran komunikasi. 

Advertisements
BANK ACEH - HUT KODAM IM

Wakil Menteri Komunikasi dan Informatika (Wamenkominfo), Nezar Patria menekankan arti penting kepatuhan untuk mencegah gangguan komunikasi radio yang berisiko membahayakan keselamatan publik.

“Kepatuhan terhadap regulasi menjamin keselamatan publik dari penggunaan frekuensi radio yang tidak terkendali,” tandasnya dalam acara Sosialisasi Tertib Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio dalam rangka Menghindari Pengenaan Sanksi Denda Administrasi di Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, Kamis (18/07/2024).

Wamenkominfo mencontohkan gangguan SFR penerbangan yang kerap terjadi akibat penggunaan frekuensi secara ilegal oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.

“Tiba-tiba pilotnya mendengar lagu dangdut gitu, sehingga kacau hubungan antara Air Traffic Controller dengan pesawat,” tuturnya.

Oleh karena itu, Wamenkominfo menekankan bahaya akibat ketidakpatuhan frekuensi bagi keselamatan penerbangan.

“Tentu saja itu membahayakan penerbangan, itu wujud ketidakpatuhan frekuensi yang dapat membahayakan keselamatan,” tegasnya.

Saat ini, terdapat beberapa jenis pelanggaran terhadap regulasi spektrum frekuensi radio, antara lain penggunaan frekuensi radio tanpa izin, melampaui batas daya pancar yang diizinkan, tidak sesuai parameter teknis dan peruntukannya, serta pengoperasian perangkat telekomunikasi yang tidak tersertifikasi.

Menurut Nezar, Kementerian Kominfo menerapkan sanksi atas pelanggaran tersebut berupa  denda, pencabutan izin, penyitaan perangkat telekomunikasi, hingga penghentian layanan telekomunikasi.

“Penerapan sanksi berupa denda ditujukan untuk memberikan efek jera bagi para pelanggar dan mendorong kepatuhan terhadap regulasi penggunaan frekuensi radio,” tandasnya.

Wamenkominfo menyatakan regulasi juga dibuat untuk mencegah terjadinya praktik monopoli dan memastikan seluruh pelaku usaha memiliki kesempatan yang sama untuk mengakses frekuensi radio.

BACA JUGA
Kurangi Risiko, Pemerintah Kaji Kebutuhan Pengaturan AI

“Saya berharap semua pihak dapat menjaga penggunaan frekuensi radio yang tertib dan taat regulasi,” ungkapnya.

Dalam acara sosialisasi yang digelar Balai Monitor Spektrum Frekuensi Radio Kelas I Yogyakarta Direktorat Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika Kementerian Kominfo itu, Wamenkominfo menyerahkan penghargaan kepada LPP TVRI Yogyakarta sebagai Pengguna Frekuensi Penyiaran Televisi Terpatuh Tahun 2024, LPP RRI Surakarta PRO I 105,5 FM sebagai Pengguna Frekuensi Penyiaran FM Terpatuh Tahun 2024, dan Pemerintah Kabupaten Sleman sebagai Pengguna Frekuensi Konsesi Terpatuh Tahun 2024.

Artikel Terkait

Load More Posts Loading...No more posts.