TERBARU

Nasional

Besok Batas Akhir Pengunduran Diri Pj Kepala Daerah, Begini Bunyi Surat Mendagri

image_pdfimage_print

ORINEWS.ID, Banda Aceh – Besok, 19 Juli 2024, merupakan batas akhir pengunduran diri bagi Penjabat Gubernur, Bupati, dan Wali Kota yang berniat maju dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak Nasional Tahun 2024.

Advertisements
BANK ACEH - HUT KODAM IM

Hal ini berdasarkan Surat Menteri Dalam Negeri Nomor 100.2.1.3/2314/SJ, tertanggal 16 Mei 2024, yang ditandatangani oleh Plt Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri, Komjen. Pol. Drs. Tomsi Tohir, M.Si.

Dalam surat tersebut dijelaskan bahwa sesuai ketentuan Pasal 7 ayat (2) huruf g Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016, calon Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, Walikota, dan Wakil Walikota harus memenuhi persyaratan tidak berstatus sebagai penjabat Gubernur, Bupati, dan Walikota.

Menurut Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2024, pendaftaran pasangan calon akan dilaksanakan pada 27 hingga 29 Agustus 2024. Untuk menjamin hak seluruh warga negara, penjabat yang akan mencalonkan diri diharuskan menyampaikan pengunduran diri mereka kepada Menteri Dalam Negeri selambat-lambatnya 40 hari sebelum pendaftaran pasangan calon.

Bagi daerah yang mengalami kekosongan posisi Penjabat Gubernur, Bupati, atau Walikota akibat pengunduran diri untuk mengikuti Pilkada, surat pengunduran diri harus disertai dengan usulan tiga nama calon pengganti. Usulan ini harus disampaikan oleh DPRD Provinsi, Gubernur, atau DPRD Kabupaten/Kota sesuai dengan tingkatan masing-masing.

Lebih lanjut, pelantikan Penjabat Gubernur, Bupati, dan Walikota pengganti harus dilakukan paling lambat satu hari sebelum tanggal pendaftaran pasangan calon. Pelantikan dilakukan oleh Gubernur atas nama Presiden, atau oleh Wakil Gubernur jika Gubernur berhalangan. Jika keduanya tidak dapat melaksanakan tugas tersebut, maka Menteri Dalam Negeri akan melantik pejabat pengganti tersebut.

BACA JUGA
Pertamina Raih Penghargaan BUMN Terbaik dalam Keterbukaan Informasi Publik

Surat Menteri Dalam Negeri

Ⓒ Hak cipta foto di atas dikembalikan sesungguhnya kepada pemilik foto

Ⓒ Hak cipta foto di atas dikembalikan sesungguhnya kepada pemilik foto

Format Surat Pengunduran Diri

Ⓒ Hak cipta foto di atas dikembalikan sesungguhnya kepada pemilik foto

Artikel Terkait

Load More Posts Loading...No more posts.