Bawaslu RI: Pengawas Laporkan Intimidasi ke Aparat Hukum

â’¸ Hak cipta foto di atas dikembalikan sesungguhnya kepada pemilik foto

ORINEWS.ID, Banda Aceh – Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia (Bawaslu RI) mengintruksikan jajaran pengawas pemilu di tingkat Provinsi dan Kabupaten/Kota untuk segera melaporkan kepada Aparat Penegak Hukum jika terjadi intimidasi.

Permintaan ini disampaikan oleh Anggota Bawaslu RI, Lolly Suhenty, saat membuka Rakornas Penguatan Pencegahan Pelanggaran, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat serta Pemuktahiran Daftar Pemilih Tetap Pemilihan Gubernur/Wakil Gubernur, Bupati/Wakil Bupati, dan Walikota/Wakil Walikota Tahun 2024 di The Pade Hotel, Banda Aceh, pada Rabu (17/7/2024) malam.

“Kalau ada jajaran pengawas pemilu yang mengalami intimidasi maka arahan kami segera melaporkan ke aparat penegak hukum,” kata Lolly.

Menurut Lolly, kepolisian berperan penting dalam memberikan jaminan keamanan bagi jajaran pengawas pemilu yang sedang bekerja. Bawaslu RI menekankan pentingnya pencegahan sebelum penindakan dalam upaya menjaga integritas Pilkada mendatang.

“Tetapi yang perlu dipahami adalah ketika kami turun, paradigma Bawaslu saat ini adalah cegah-tindak. Kami cegah dulu sekuat-kuatnya, jika dicegah tidak bisa baru kita tindak,” ujarnya.

Namun, untuk memperkuat paradigma cegah-tindak itu, maka pengawas pemilu harus senantiasa menjaga integritas, profesionalitas, dan soliditas.

Lolly juga menegaskan, secara prinsip, seluruh jajaran pengawas pemilu harus terjamin keamanannya. Koordinasi dengan aparat penegak hukum, khususnya kepolisian, akan terus dilakukan untuk memastikan hal ini.

“Seluruh jajaran pengawas pemilihan harus terjamin keamanannya, dan kami pastikan akan berkoordinasi dengan teman kepolisian,” pungkasnya.

|Reporter: Khairil Akram
|Editor: Awan