ORINEWS.ID, Langsa – Polisi Resor (Polres) Langsa Polres Langsa berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu seberat 1.031 gram atau satu Kilogram (Kg) lebih pada Senin, 15 Juli 2024, di Gampong Birem Puntong, Kecamatan Langsa Baro.
Kapolres Langsa, AKBP Andy Rahmasyah, mengatakan selain diamankan sabu dalam jumlah besar, juga diamankan dua orang tersangka yang merupakan residivis.
Dua tersangka ini merupakan residivis, kata AKBP Andy, S (58) pernah divonis di Pengadilan Negeri Langsa pada tahun 2016 selama 4,1 tahun penjara dalam kasus narkoba.
Lalu, Z (45) juga pernah divonis Pengadilan Negeri IDI selama 5,1 tahun penjara pada tahun 2019 dengan kasus narkoba.
“Keduanya merupakan residivis dengan kasus yang sama yakni kasus narkoba,” ujarnya kepada Orinews, Rabu, 17 Juli 2024.
Kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang mengatakan adanya transaksi narkotika jenis sabu dalam jumlah yang besar masuk wilayah Kota Langsa, Kata AKBP Andy, dari laporan itu Anggota Unit Satresnarkoba Polres Setempat melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait informasi itu.
Lanjutnya, setelah dilakukan penyelidikan, pada Senin, 15 Juli 2024 sekiranya pukul 21.00 WIB dilakukan penggerebekan disatu rumah yang terletak di Gampong Birem Puntong, Kecamatan Langsa Baro.
“Ketika digrebek, didalam rumah itu ada S selaku pemilik rumah. Lalu, dilakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 1.031 Kg yang disembunyikan dimeja ruangan tengah,” jelasnya.
Sedangkan Z diamankan di Gampong Keumuneng, Kecamatan Peureulak Kota, Kabupaten Aceh Timur sekiranya pukul 23.30 WIB djdalam rumah.
“Z ini diamankan didalam rumah di Aceh Timur, kedua tersangka selanjutnya kita bawa ke Mapolres Langsa,” ucapnya.
AKBP Andy mengatakan kedua tersangka berperan sebagai Kurir dalam transaksi jual beli narkoba jenis sabu dari wilayah Aceh Timur dan dan di edarkan di Kota Langsa.
Menurut Kapolres sabu yang berbungkus teh merk Tie Guan Yin warna hitam itu diduga berasal dari luar negeri tepatnya berasal dari negeri Jiran Malaysia. “Kita menduga sabu berasal dari Malaysia,” sambungnya.
Sambung AKBP Andy, kedua tersangka dikenakan pasal 114 ayat (2) subs pasal 112 ayat (2) undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun. []