Kejati Aceh Tetapkan Enam Tersangka Dugaan Korupsi BRA

Ⓒ Hak cipta foto di atas dikembalikan sesungguhnya kepada pemilik foto

ORINEWS.ID, Banda Aceh – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh telah menetapkan enam tersangka terkait kasus dugaan korupsi dalam pengadaan budidaya ikan kakap dan pakan rucah untuk Masyarakat Korban Konflik di Kabupaten Aceh Timur.

Proyek yang dikerjakan melalui Badan Reintegrasi Aceh (BRA) ini menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh Perubahan (APBA-P) tahun 2023, sebesar Rp15.713.864.890.

Keenam tersangka ini berinisial SH selaku Ketua BRA, ZF selaku Koordinator/Penghubung Ketua BRA, Mhd selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), M selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), ZM selaku Peminjam Perusahaan untuk pelaksanaan Pengadaan, dan HM selaku Koordinator/Penghubung rekanan Penyedia.

“Sebelum ditetapkan, para tersangka telah dilakukan pemanggilan untuk dilakukan pemeriksaan sebagai saksi pada hari ini, namun dari 6 orang dipanggil menjadi saksi, yang memenuhi panggilan hanya 4  orang yaitu Mhd, M, ZM, dan HM, sedangkan SH dan ZF tidak datang memenuhi panggilan,” kata Plh Kasi Penkum Kejati Aceh, Ali Rasab Lubis, dalam keterangannya, Selasa (16/7/2024).

Ia mengatakan, penetapan tersangka ini dilakukan setelah tim penyidik Kejati Aceh memperoleh bukti permulaan yang cukup dari hasil pemeriksaan saksi, ahli, serta dokumen terkait.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan saksi-saksi, ahli dan surat serta barang bukti berupa dokumen terkait Pengadaan Budidaya Ikan Kakap dan Pakan Rucah untuk Masyarakat Korban Konflik di Kabupaten Aceh Timur sumber anggaran APBA-P TA 2023, telah diperoleh bukti permulaan yang cukup guna menentukan para tersangka,” ujar Ali.

Dijelaskan, para tersangka diduga melanggar beberapa ketentuan hukum, yaitu Pasal 3 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2003 Tentang Keuangan Negara, Pasal 21 (1) UU No.1  tahun 2004 Tentang Perbendaharaan Negara: Pembayaran atas APBN tidak boleh dilakukan sebelum barang diterima.

Pasal 4, Pasal 6, Pasal 7, Pasal 17, Pasal 51 Ayat (2) Huruf C, Pasal 89 Ayat (2), Pasal 118 Ayat (1) huruf e Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Pasal 51 (2) huruf c “Pembayaran harus didasarkan pada hasil pengukuran bersama atas volume pekerjaan yang benar-benar telah dilaksanakan oleh penyedia”. Pasal 89 (2) “Pembayaran prestasi pekerjaan diberikan kepada penyedia senilai prestasi pekerjaan yang diterima setelah dikurangi angsuran uang muka”. Pasal 118 (1) huruf e “Adanya pembuatan penyedia barang dan jasa yang tidak dapat menyelesaikan pekerjaan sesuai dengan kontrak secara bertanggung-jawab.

Permendagri Nomor 32 tahun 2011, tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial bersumber dari APBD beserta perubahannya dan Peraturan Gubernur Aceh Nomor 92 Tahun 2016 tentang Belanja Hibah dan Belanja Bantuan Sosial yang bersumber dari APBA TA 2023.

Permendagri Nomor 16 Tahun 2006 Tentang  Pengelolaan Keuangan Daerah
Keputusan Kepala LKPP Nomor 122 Tahun 2022 Tentang Tata cara Penyelengaraan Katalog Elektronik Jo Peraturan LKPP Nomor 9 Tahun 2021 Tentang Toko Daring dan Katalog Elektronik Dalam Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah.

Peraturan Gubernur Aceh No. 16 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan, Pelaporan dan Pertanggungjawaban serta Monitoring dan Evaluasi Hibah dan Bantuan Sosial yang bersumber dari APBA, dan Peraturan terkait lainnya.

“Penetapan tersangka dilakukan berdasarkan minimal dua alat bukti yang diatur oleh putusan Mahkamah Konstitusi No. 21/PUU-XII/2014 dan Pasal 184 KUHAP. Menurut Pasal 1 angka 14 KUHAP, tersangka salah seorang yang karena perbuatannya atau keadaannya berdasarkan bukti permulaan patut diduga sebagai pelaku tindak pidana,” jelas Ali.

Kronologi Kasus

Dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran Perubahan (DPA-P) TA 2023, SKPA Badan Reintegrasi Aceh terdapat alokasi anggaran dengan kode rekening 5.1.05..05.02.0002 uraian kegiatan: Belanja Hibah Barang Kepada Badan atau Lembaga Nirlaba, Sukarela dan Sosial yang telah Memiliki Surat Keterangan Terdaftar, dengan total Pagu Anggaran sebesar Rp15.713.864.890, dengan rincian paket pekerjaan melalui metode pemilihan secara E-Purchasing.

Berdasarkan fakta penyidikan diperoleh alat bukti berupa keterangan saksi-saksi: Pihak Sekretariat BRA, para anggota dari 9 kelompok penerima manfaat, dan keuchik, terhadap pekerjaan Pengadaan Budidaya Ikan Kakap dan Pakan Rucah untuk Masyarakat Korban Konflik Tahun Anggaran 2023 di Kabupaten Aceh Timur yang bersumber dari APBA-P, diperoleh fakta ke- 9 kelompok tidak ada menerima bantuan bibit ikan kakap dan pakan rucah serta tidak ada menandatangani Berita Acara Serah Terima (Fiktif) sehingga tidak sesuai dengan ketentuan namun telah dibayarkan 100% oleh Sekretariat BRA dan masyarakat korban konflik yang memang membutuhkan tidak pernah mendapatkannya.

Selanjutnya terhadap pembayaran dari pekerjaan Pengadaan Budidaya Ikan Kakap dan Pakan Rucah untuk Masyarakat Korban Konflik Tahun Anggaran 2023 di Kabupaten Aceh Timur, sebagaimana dengan alat bukti telah diperoleh hasil perhitungan kerugian keuangan negara oleh Auditor dengan perhitungan total lost, (karena terhadap hasil pekerjaan sama sekali tidak diterima penerima manfaat CP/CL / beneficiary), sesuai nilai pencairan yang masuk ke rekening masing-masing perusahaan (9 paket pekerjaan) setelah dikurangi potongan Infaq + PPh Pasal 22 dengan rincian perhitungan sebesar  Rp15.397.552.258.

“Tindak lanjut terhadap tersangka SH dan ZF akan dilakukan pemanggilan kembali sebagai tersangka dalam waktu dekat,” pungkas Ali.

|Editor: Awan