Kasus BRA Jadi Ancaman Pilkada Aceh
ORINEWS.ID, Banda Aceh – Ketua KPA/Panglima Wilayah Lhok Tapak Tuan, Sarbaini secara tegas meminta kepada Kejaksaan Tinggi Aceh agar menghentikan sementara penanganan kasus dugaan korupsi pada Badan Reintegrasi Aceh.
Menurut eks Kombatan GAM ini,mencuatnya kasus Badan Reintegrasi Aceh (BRA) dan sudah berlarut larut di Kejaksaan Tinggi akan menjadi ancaman keamanan Penyelengaraan Pilkada Aceh serentak 2024.
Kasus diduga menyeret keterlibatan Ketua BRA, tentunya sebagai Badan yang menangani Korban Konflik dan Para Kombatan GAM.
“Yang tentunya sedikit tidaknya akan menyeret banyak Oknum yang dapat mengusik jalan nya Pilkada yang akan berlangsung di November nanti,” tegas Sarbaini kepada wartawan lewat keterangan tertulis, Selasa 16 Juli 2024.
Karena itu, Komite Peralihan Aceh/KPA mantan kombatan GAM meminta kasus BRA diselesaikan setelah Pilkada Aceh selesai diselenggarakan.
“Supaya untuk menjaga perdamaian Aceh dan berjalan lancar Proses pilkada yang akan dilaksanakan,”tegasnya.
Berdasarkan diberitakan banyak media, Kejati Aceh sedang menangani Perkara Tindak Pidana Korupsi dugaan Penyimpangan dalam Pengadaan Budidaya Ikan Kakap dan Pakan Rucah untuk Masyarakat Korban Konflik di Kabupaten Aceh Timur.
Dimana anggaran tersebut bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh Perubahan (APBA-P) tahun 2023 dengan total Pagu Anggaran sebesar Rp.15.713.864.890,.