DPRA Desak Pj Gubernur Kembalikan Status Kepemilikan Tanah Blang Padang

Ⓒ Hak cipta foto di atas dikembalikan sesungguhnya kepada pemilik foto

ORINEWS.id – Seluruh fraksi Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) sepakat meminta Pj Gubernur Aceh, Bustami Hamzah untuk segera mengembalikan status kepemilikan tanah Lapangan Blang Padang sebagai aset Pemerintah Aceh.

Hal itu disampaikan dalam sidang paripurna DPRA tentang Rancangan Qanun Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBA tahun 2023 di Ruang Serba Guna, Selasa (16/7/2024). Para juru bicara dari sembilan fraksi, termasuk Fraksi Partai Aceh, Demokrat, Gerindra, Golkar, PAN, PNA, PKS, PPP, dan fraksi PKB-PDA, menyuarakan kesepakatan tersebut.

Juru bicara Fraksi Partai Aceh, Muhammad Yusuf menyampaikan, terkait penguasaan tanah Blang Padang, pihaknya sependapat dengan Badan Anggaran DPRA yang telah menguraikan bahwa tanah Blang Padang dengan dokumen yang dimilikinya merupakan aset Pemerintah Aceh.

“Namun, yang sangat disayangkan adalah bahwa sampai saat ini tanah tersebut masih diklaim hak pakai oleh TNI-AD,” ujarnya.

Karena itu, Fraksi Partai Aceh mendorong Pj Gubernur Aceh untuk segera membangun komunikasi lebih inten dengan Kemendagri, BPK RI dan TNI AD Bidang Aset. Jika langkah persuasif belum berhasil mengembalikan aset Pemerintah Aceh, Fraksi Partai Aceh meminta agar dilakukan Class Action dengan mengajukan perkara perdata ke Mahkamah Arbitrase Internasional di Belanda setelah mengumpulkan alat bukti yang cukup.

“Apabila perlu Pemerintah Aceh harus menyewa Consultants/Advokasi Hukum Arbitrase Internasional yang bisa memenangkan perkara ini di Panggung Hukum Internasional. Hal ini juga sesuai dengan perjanjian MoU Helsinki antara GAM dengan Pemerintah Republik Indonesia,” ujar Muhammad Yusuf.

Selain itu, Fraksi Partai Aceh juga mengusulkan agar Pj Gubernur membentuk tim khusus untuk menyelesaikan permasalahan aset Pemerintah Aceh tersebut.

Fraksi lainnya, seperti Partai Demokrat dan Gerindra, juga mengemukakan pandangan serupa mengenai kepemilikan tanah Blang Padang. Mereka menghimbau agar pengelolaan tanah tersebut diserahkan kepada pemilik sah, yaitu Nazir Waqaf pengurus Masjid Raya Baiturrahman Banda Aceh. Dokumen yang ditelusuri menunjukkan bahwa tanah Blang Padang bukan dikuasai oleh Belanda, melainkan merupakan tanah Sultan Aceh yang diwakafkan kepada masjid.

“Kami FPD DPR Aceh juga satu suara dengan Badan Anggaran DPR Aceh mengenai kepemilikan Tanah Lapangan Blang Padang sebagai aset Pemerintah Aceh berdasarkan ketetapan hukum yang berlaku. Dan meminta pengelolaan Tanah Blang Padang diserahkan kepada pemilik sah Nazir Waqaf pengurus Masjid Raya Baiturrahman Banda Aceh,” ujar Juru bicara Fraksi Partai Demokrat, Asmauddin.

Edy Asaruddin, Juru bicara Fraksi Gerindra, juga menyampaikan, saat ini, lapangan Blang Padang masih diklaim hak pakai oleh TNI-AD, yang ditandai dengan pemasangan plang berbunyi “Tanah Negara Hak Pakai TNI-AD CO KODAM IM NO. REG.30101043, Barang Siapa Yang Akan Menggunakan Harus Seijin Kodam IM” pada beberapa sudut lapangan.

“Untuk itu, terkait aset tanah Blang Padang ini, Fraksi Partai Gerindra sependapat dengan Badan Anggaran bahwa Pj Gubernur Aceh supaya segera mengembalikan status kepemilikan dan pengelolaan tanah Blang Padang kepada pemilik yang sah Nazir Waqaf Pengurus Masjid Raya Baiturrahman Banda Aceh,” pungkas Edy.

Berikut upaya-upaya yang sudah dilakukan:

  • Dukungan dari 23 Pemerintah Kabupaten/Kota se Aceh untuk mensertifikatkan tanah Blang Padang atas nama Pemerintah Aceh Tahun 2010. b. Surat Gubernur Aceh Nomor 06/SPRINT/2010, tanggal 16 September 2010, telah meminta Kakanwil BPN Aceh untuk segera mengeluarkan sertifikat Hak Pakai atas nama Pemerintah Aceh terhadap tanah Blang Padang seluas 89.802 m2.
  • Surat BPN Nomor 1097/18-11.600/XI/2010, tanggal 19 November 2010, menyampaikan bahwa permohonan hak pakai atas nama Pemerintah Aceh secara yuridis formal, telah memenuhi syarat berdasarkan peraturan perundang undangan, namun ditemukan bukti fisik dan simbol diindikasikan dipasang oleh Kodam IM.
  • Surat Gubernur Aceh Nomor 590/44699 tanggal 30 September 2013 kepada Presiden RI terkait permohonan penyelesaian sengketa tanah Blang Padang.
  • Mediasi oleh Kakanwil Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Aceh terkait Aset tumpang tindih Barang Milik Daerah tanggal 17 Februari 2022.
  • Berdasarkan dua dokumen baru yang diperoleh, pemerintah Aceh telah menyurati Kepala Kantor Pertanahan Kota Banda Aceh melalui Surat Sekretaris Daerah Aceh Nomor 028/5179, tanggal 27 Maret 2023 perihal penyampaian kelengkapan dokumen dan fakta Sejarah tentang Blang Padang guna proses pensertifikatan tanah tersebut. [Adv]

|Reporter: Khairil Akram
|Editor: Awan