ORINEWS.ID, Sumatera Utara – PT Hutama Karya (Persero) (Hutama Karya) akan melakukan penyesuaian tarif untuk Jalan Tol Binjai-Langsa Seksi 1 (Binjai-Stabat) dan penetapan tarif untuk Seksi 2 (Stabat-Tanjung Pura) yang efektif mulai Kamis, 18 Juli 2024.
Executive Vice President (EVP) Sekretaris Perusahaan Hutama Karya, Adjib Al Hakim, menginformasikan bahwa ruas tol ini merupakan bagian dari Integrasi Jalan Tol Medan Raya.
Para pengguna jalan dari Binjai menuju Tanjung Pura atau sebaliknya diharapkan untuk memeriksa tarif tol yang berlaku dan memastikan saldo kartu uang elektronik mencukupi, guna menghindari antrian di gerbang tol.
“Total akumulasi tarif untuk Golongan I dari Binjai menuju Tanjung Pura dan sebaliknya adalah sebesar Rp 54.500,-. Transaksi pembayaran akan dilakukan di Gerbang Tol (GT) yang berada di sepanjang Tol Binjai-Tanjung Pura,” ujar Adjib.
Dengan penyesuaian dan penetapan tarif yang ditetapkan, Hutama Karya menghimbau pengguna jalan tol memastikan kondisi fisik kartu UE dalam keadaan baik.
Berdasarkan SK Menteri PUPR terkait dengan penetapan tarif tol tersebut, berikut besaran tarif pada Tol Binjai-Langsa Seksi 1&2:
Binjai-Stabat
- Golongan I: semula Rp 15.000 menjadi Rp 16.500
- Golongan II dan III: semula Rp 22.500 menjadi Rp 25.000
- Golongan IV dan V: semula Rp 30.000 menjadi Rp 33.500
Stabat-Tanjung Pura
- Gol. I: Rp 37.500,
- Gol. II dan III: Rp 56.000,
- Gol. III dan IV: Rp 75.500.