TERBARU

Hukum

Pengutil Tas di RSUDZA Banda Aceh Berhasil Ditangkap Polisi

image_pdfimage_print

ORINEWS.IDBanda Aceh – Seorang wanita berinisial EL (43), yang mengaku sebagai pengemis untuk anak yatim, berhasil ditangkap setelah mengutil tas milik keluarga salah satu pasien di Rumah Sakit Umum Daerah Zainal Abidin (RSUDZA) Banda Aceh. Peristiwa ini viral di media sosial sejak terjadi pada Sabtu (6/7/2024).

Pelaku masuk ke kamar pasien dengan dalih meminta sumbangan untuk anak yatim. Saat itu, tas berisi uang senilai Rp. 16,9 juta milik Suwardi (31) warga Blang Bintang Aceh Besar, berhasil digondol pelaku.

Setelah Suwardi melaporkan kehilangan tasnya, pihak RSUDZA melakukan pengecekan CCTV yang mengidentifikasi pelaku. Kemudian korban melaporkan ke Polsek Kuta Alam sesuai dengan Laporan Polisi Nomor LP/B/25/VII/2024/SPKT/Polsek KutaAlam/Polresta Banda Aceh/Polda Aceh, tanggal 06 Juli 2024.

Berdasarkan informasi dari Kapolsek Kuta Alam, AKP Suriya, proses penangkapan dilakukan pada Kamis (11/7/2024) sekitar pukul 02.30 WIB di Gampong Rawa, Kabupaten Pidie. Tim Opsnal Polsek Kuta Alam berkoordinasi dengan Unit Reskrim Polsek Pidie Polres Pidie untuk menangkap pelaku di rumahnya.

“Kami melakukan penyelidikan terkait laporan korban, sehingga mendapatkan identitas serta alamat pelaku di gampong Rawa Pidie,” sebut Kapolsek.

Suriya mengatakan, setelah mendapatkan bukti – bukti serta keterangan, proses penangkapan pun dilakukan pada hari Kamis tanggal 11 Juli 2024, sekira Pukul 02.30 wib.

BACA JUGA
Rekonstruksi Pembunuhan di Kajhu Aceh Besar, 17 Adegan Diperagakan

Setelah menyita barang bukti berupa tas milik korban, pelaku dibawa ke Polsek Kuta Alam. Barang bukti lainnya yang disita berupa uang sebesar Rp 5,6 juta sisa dari hasil pencurian.

“Pelaku dan uang senilai Rp5,6 juta beserta tas, kami bawa ke Banda Aceh. Sementara itu menurut keterangan pelaku, uang sebesar Rp11,3 juta telah dilakukan pembayaran hutang pelaku kepada orang lain dan keperluan sehari hari. Kini pelaku ditahan di sel Polsek Kuta Alam untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,” pungkas Kapolsek. []

Artikel Terkait

Load More Posts Loading...No more posts.