ORINEWS.ID, Banda Aceh – Penjabat (Pj) Bupati Aceh Besar, Muhammad Iswanto didampingi Asisten Pemerintahan dan Kesra Aceh Besar, Farhan AP dan Kepala Dinas Pemerintahan Masyarakat dan Gampong (DPMG) Aceh Besar, Carbaini mengikuti Rapat Koordinasi (Rakor) Penguatan Pemerintahan Gampong Se-Aceh Tahun 2024 di Gedung Serbaguna Setda Aceh, Banda Aceh, Jum’at (5/7/2024).
Rakor tersebut dibuka oleh Pj Gubernur Aceh, Bustami Hamzah dan dihadiri Direktur Jenderal Bina Pemerintahan Desa, La Ode Ahmad P. Bolombo sebagai pemateri kegiatan, Pj Bupati/Walikota se-Aceh, Inspektur Aceh, Kepala Bappeda Aceh, Kepala BPKA Aceh, Kepala MAA Aceh dan Koordinator P3PD.
Dalam sambutannya, Bustami mengatakan,kepala desa sangatlah berperan sebagai pemimpin yang bertanggung jawab atas penyelenggaraan pemerintahan gampong dalam merencanakan, mendayagunakan dan mempertanggungjawabkan penggunaan dana desa atas berbagai capaian, sesuai dengan ketentuannya.
“Tentunya mereka dibantu oleh perangkat gampong yang hadir setiap harinya untuk melayani kebutuhan masyarakat dan mendorong roda perekonomian di gampong untuk terus bergerak maju,” ujarnya.
Lebih lanjut Bustami mengatakan, perangkat gampong tersebut tentunya mendapat perhatian khusus berupa pengawasan dan pembinaan dalam penyelenggaraan pemerintah gampong oleh pembinaan gampong Kecamatan Bupati/Walikota, gubernur dan Kementerian Dalam Negeri yang bertanggung jawab menyediakan regulasi dan menjelaskan kepastian untuk menjamin kenyamanan mereka bekerja dan melayani masyarakat.
“Untuk itu kepada para bupati dan walikota saya mengharapkan agar meningkatkan perhatian dan pembinaan kawasan dan keindahan gampong untuk memotivasi para aparatur gampong,” imbuhnya.
Selain itu, Pj Gubernur Aceh Bustami Hamzah pada Rakor tersebut juga mengingatkan dan mengajak semua pihak agar dapat menyukseskan agenda besar nasional yaitu Pekan Olahraga Nasional (PON) ke-21 Aceh-Sumut dan Pilkada serentak tahun 2024.
Pj Gubernur Aceh juga berharap khusus kepada Dirjen Bina Pemerintahan Gampong agar dapat menjelaskan berbagai persoalan terkait dua Undang-undang yang mengenai masa bakti kepala desa.
“Undang-undang no. 3 tahun 2004 secara nasional masa bakti seorang kepala desa ditambah dari 6 tahun mencadi 8 tahun sedangkan khusus untuk Aceh melalui undang-undang nomor 11 tahun 2006 tentang pemerintahan Aceh (UUPA) diatur selama 6 tahun dengan maksimal 2 periode.
Dan ini telah menimbulkan sedikit perbedaan pendapat di kalangan penyelenggara pemerintahan gampong, mudah-mudahan dengan kehadiran bapak dirjen di sini dapat menjelaskan kepada para kepala daerah di Aceh bagaimana menyikapi perbedaan kedua undang-undang tersebut,” tuturnya.
Sementara itu Pj Bupati Aceh Besar, Muhammad Iswanto usai seremonial pembukaan mengatakan, sejalan dengan arahan pemerintah pusat, kita terus konsen pada pembangunan dari tingkat gampong.
“Kebijakan pemerintah pusat dan Pemerintah Aceh harus terus kita dukung, konsen kita meneruskan kebijakan pemerintah pusat dan Provinsi untuk mengaplikasikannya sampai tingkat gampong serta mempadukan dengan kebijakan daerah agar pembangunan di gampong selaras sesuai harapan bersama,” kata Pj Bupati.
Lebih lanjut, Iswanto mengatakan dukungan APBD desa dapat kita mendorong pada sektor Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) untuk lebih tumbuh berkembang dalam peningkatan PAD gampong.
“Jangan sampai Dana Desa tidak memiliki arah program yang jelas dan tidak bermanfaat, sehingga desa tak mandiri dan bergantung pada pemerintah pusat dan pemerintah daerah,” ujarnya.
Iswanto menegaskan gampong memiliki berbagai potensi yang dapat dimanfaatkan dan perlu dukungan bersama dalam percepatan pembangunan gampong.
“Pemkab juga mendorong kemandirian gampong dengan pembinaan dan pemberdayaan, seperti penetapan gampong wisata yang mempunyai kemampuan untuk menghadirkan sumber pendapatan asli gampong,” pungkasnya.