ORINEWS.ID, Banda Aceh – Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh telah melakukan pemeriksaan konfrontasi terhadap 9 orang saksi terkait dugaan penyimpangan dalam pengadaan budidaya ikan kakap dan pakan rucah untuk masyarakat korban konflik di Badan Reintegrasi Aceh (BRA).
Pemeriksaan yang dimulai pada Kamis, 27 Juni 2024, Jum’at, 28 Juni 2024, dan Selasa, 2 Juli 2024, ini merupakan bagian dari upaya untuk mengungkap fakta yang sebenarnya dalam kasus yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh Perubahan (APBA-P) tahun anggaran 2023.
Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Aceh, melalui Plt Kasi Penkum, Ali Rasab Lubis, menjelaskan, pemeriksaan konfrontasi dilakukan dengan cara mempertemukan saksi-saksi yang saling berbeda pandangan untuk memperoleh keterangan yang konsisten dan akurat, sesuai dengan Pasal 116 ayat (2) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Dijelaskan, tujuan dari konfrontasi ini adalah untuk memastikan kebenaran keterangan serta konsistensi antar saksi, yang nantinya akan dijadikan dasar dalam Berita Acara Pemeriksaan Konfrontasi.
“Terhadap hasil pemeriksaan konfrontir ini, kami berharap dapat membantu proses penanganan perkara lebih lanjut dengan mengumpulkan bukti yang kuat untuk menemukan tersangka sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujar Ali Rasab.
Hingga saat ini, total 82 orang telah diperiksa sebagai saksi, termasuk pihak internal dan eksternal Satuan Kerja (Satker) BRA, pihak rekanan pelaksana/penyedia, Kelompok CP/CL dan penerima bantuan, para keuchik serta para camat terkait kegiatan tersebut. []