KIP Aceh: Calon Legislatif Terpilih Harus Mundur Jika Maju Pilkada

Ⓒ Hak cipta foto di atas dikembalikan sesungguhnya kepada pemilik foto

ORINEWS.IDBanda Aceh – Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan (Kadivkumwas) Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh, Ahmad Mirza Safwandy, menegaskan,  calon anggota legislatif terpilih pada Pemilu tahun 2024 diwajibkan mengundurkan diri apabila mendaftar sebagai pasangan calon dalam Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota.

Mirza menjelaskan bahwa ketentuan ini diatur dalam Pasal 14 ayat (4) huruf d PKPU Nomor 8 tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota.

“Caleg terpilih yang belum dilantik kemudian mendaftar dalam pencalonan Pilkada tahun 2024 diwajibkan mundur,” ujar Mirza dalam keterangannya kepada media, Rabu (3/7/2024).

Lebih lanjut, Mirza menyoroti persyaratan pendaftaran Pilkada yang harus dipenuhi oleh caleg terpilih yang belum dilantik, sesuai norma dalam PKPU yang dimaksud.

“Mengundurkan diri sebagai calon terpilih anggota DPR, DPD, atau DPRD bagi calon yang berstatus sebagai calon terpilih anggota DPR, DPD, atau DPRD tetapi belum dilantik,” tambah Mirza, membunyikan norma PKPU.

Mirza juga menjelaskan mengenai dokumen yang harus disiapkan oleh calon terpilih anggota DPR atau DPRD/DPRA pada saat pendaftaran Pasangan Calon, termasuk surat pemberitahuan dari Partai Politik Peserta Pemilu tentang pengunduran diri sebagai calon terpilih anggota DPR atau DPRD/DPRA, yang dibunyikan di Pasal 32 ayat (1) PKPU Nomor 8 tahun 2024.

“Dokumen tersebut paling lambat diserahkan pada saat perbaikan dokumen persyaratan calon,” tambahnya.

Sebelumnya, persoalan calon terpilih diwajibkan mundur, sempat menjadi polemik, setelah Mahkamah Konstitusi mengeluarkan Putusan Nomor 12/PUU-XXII/2024, yang meminta KPU mempersyaratkan bagi calon anggota DPR, DPD, dan DPRD terpilih yang mencalonkan diri sebagai kepala daerah untuk membuat surat pernyataan bersedia mengundurkan diri jika telah dilantik secara resmi sebagai anggota DPR, anggota DPD dan anggota DPRD apabila tetap ingin mencalonkan diri sebagai kepala daerah. []