Iswanto Paparkan Upaya Penanggulangan Kekurangan Air Bersih di Paripurna DPRK Aceh Besar

Ⓒ Hak cipta foto di atas dikembalikan sesungguhnya kepada pemilik foto

ORINEWS.IDJantho – Penjabat (Pj) Bupati Aceh Besar Muhammad Iswanto memaparkan rangkaian upaya penanggulangan kekurangan air bersih di Kecamatan Lhoknga sebagai kawasan terdampak kekeringan, dalam sepekan terakhir. Upaya itu adalah bukti dari keseriusan dan komitmen Pemkab Aceh Besar untuk terus hadir di tengah rakyatnya, dalam kondisi terburuk sekalipun.

“Alhamdulillah, bersama pihak pihak yang ikut peduli, Pemkab Aceh Besar telah melakukan beberapa langkah antiipatif, dengan mendistribusikan air bersih di Kecamatan Lhoknga dan beberapa kecamatan lainnya yangterdampak denga kekeringan,” ujar Iswanto di depan forum Sidang Paripurna DPRK Aceh Besar, dengan agenda menanggapi pemandangan umum anggota dewan, Selasa (2/7/2024) siang.

Menurut Iswanto, untuk penanganan selanjutnya, pihaknya sudah melakukan pendataan pemilik tanah, rapat dengan pemilik tanah, sosialisasi kepada masyarakat, dan penetapan lokasi untuk pembangunan pipa intake dan pipa transmisi air baku di Kecamatan Leupung. Selanjutnya dilakukan pembebasan lahan oleh Pemerintah Aceh dan pembangunannya dilakukan dengan sumber anggaran APBN.

Paripurna itu dengan agenda menyampaikan jawaban Bupati Aceh Besar atas pemandangan umum Fraksi-fraksi terhadap Rancangan Qanun Kabupaten Aceh Besar Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBK Aceh Besar Tahun Anggaran 2023, dipimpin Wakil Ketua DPRK, Gunawan di gedung DPRK Aceh Besar.

Iswanto juga menjelaskan, realisasi Pendapatan Asli Daerah Tahun Anggaran 2023 sebesar 86,56 persen, sedangkan realisasi PAD Tahun Anggaran 2022 sebesar 61,52 persen.

Untuk peningkatan PAD, Pemerintah Kabupaten Aceh Besar melakukan beberapa upaya, meliputi pelaksanaan evaluasi terkait realisasi PAD setiap triwulan, melakukan kerja sama dengan Direktorat Jenderal Pajak dan Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Daerah. Kerja sama dengan Kejaksaan Negeri Aceh Besar selaku Jaksa Pengacara Negara sebagai pendampingan hukum dalam pengelolaan PAD, kerja sama dengan BPN, kerja sama dengan Bank Aceh Syariah dalam hal elektronifikasi pembayaran berbasis digital dan pengembangan aplikasi perpajakan berbasis digital (SMARTGOV).

Dijelaskannya, untuk inovasi-inovasi yang dilakukan dalam upaya peningkatan PAD yaitu pelayanan PBB-P2 di Mal Pelayanan Publik, kerja sama dengan pemerintah gampong, usaha pertokoan, perusahaan, instansi swasta, dan pemerintah dalam pengelolaan pariwisata dengan aparat gampong dan adanya penambahan fasilitas pelayanan publik.

Selanjutnya, dalam rangka penurunan angka stunting di Kabupaten Aceh Besar, Pemkab menyusun strategi dalam mencapai tujuan “20245 Aceh Besar Bebas Stunting”. Tujuan tersebut dengan mengajak berbagai lintas sektor dan pemegang kebijakan untuk komitmen dalam mencetak generasi emas di Kabupaten Aceh Besar.

“Salah satu strategi adalah dengan membuat Tim Gerebek Posyandu yang terdiri dari 11 kelompok yang ikut memantau proses pengukuran tinggi badan dan penimbangan berat badan balita pada semua Posyandu di Aceh Besar, termasuk ke daerah terpencil di Pulo Aceh dan Lamteuba,” pungkasnya.