TERBARU

Hukum

DKPP Pecat Hasyim As’yari dari Ketua KPU

image_pdfimage_print

ORINEWS.ID, Jakarta – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) telah mengambil keputusan untuk memberhentikan Hasyim As’yari dari jabatannya sebagai Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI. Keputusan ini diambil setelah DKPP menggelar sidang putusan perkara Nomor 90-PKE-DKPP/V/2024 pada Rabu (3/7/2024).

Sidang tersebut mengonfirmasi bahwa Hasyim As’yari terbukti melakukan tindakan asusila terhadap seorang perempuan anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN).

Ketua DKPP RI, Heddy Lugito, menyatakan bahwa permohonan pengadu telah dikabulkan seluruhnya, dan Hasyim As’yari dikenai sanksi pemberhentian tetap dari jabatannya sebagai Ketua KPU.

“Mengabulkan permohonan pengadu untuk seluruhnya. Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada teradu Hasyim Asy’ari selaku Ketua merangkap Anggota KPU terhitung sejak putusan ini dibacakan,” kata Ketua DKPP.

Sebelumnya, Hasyim dilaporkan atas dugaan perbuatan asusila terhadap perempuan yang bertugas di PPLN. Sidang perkara ini mempertimbangkan berbagai bukti yang menunjukkan pelanggaran kode etik yang diatur dalam Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum.

Sidang mengenai dugaan pelanggaran tersebut telah dimulai sejak Rabu, 22 Mei 2024, dengan kehadiran pihak-pihak terkait, termasuk korban yang juga hadir pada sidang Kamis, 23 Mei 2024. []

Artikel Terkait

Load More Posts Loading...No more posts.