Kejati Aceh Fokus Tingkatkan Koordinasi Penanganan Perkara Koneksitas
ORINEWS.ID, Banda Aceh – Dalam upaya memperkuat sinergi antar aparat penegak hukum, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh mengadakan Focus Group Discussion (FGD) bertema “Sinergitas Antar Aparat Penegak Hukum Dalam Penanganan Perkara Koneksitas”.
Acara ini dibuka oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Aceh, Drs Joko Purwanto, SH, pada Kamis (13/6/2024) di Aula Kantor Kejati Aceh.
FGD ini dihadiri oleh Wakajati Aceh, Muhibuddin, SH, MH, dan para narasumber penting seperti Brigjen TNI Murod SH, MH, Prof Dr Mohd Din, SH, MH, serta Laksda Pertama TNI Hari Aji Sugianto, SH, MH. Kegiatan ini juga melibatkan penyidik dari berbagai lembaga, termasuk Polda Aceh, POM TNI, Bea Cukai, BNNP, dan para Kasi Pidum Kejari se-Aceh.
Dalam sambutannya, Joko Purwanto menekankan pentingnya FGD dalam memberikan masukan dan rekomendasi untuk proses penanganan perkara koneksitas, mulai dari pra-penyidikan hingga eksekusi. Ia juga mengapresiasi Asisten Bidang Pidana Militer dan panitia atas penyelenggaraan acara tersebut.
Kajati Aceh juga mengingatkan tentang dasar hukum peradilan koneksitas yang tercantum dalam UU No. 14 Tahun 1970 dan UU No. 31 Tahun 1997, serta perubahan yang dibawa oleh Peraturan Presiden RI Nomor 15 Tahun 2021 untuk meningkatkan efektivitas koordinasi penuntutan dan penanganan perkara koneksitas.
Berdasarkan data, telah ada 16 perkara koneksitas yang berhasil dikordinasikan dan diproses hingga persidangan sejak 2022 hingga Mei 2024. Hal ini menunjukkan sinergitas yang baik antara kepolisian, POM, dan Kejaksaan Tinggi Aceh.
Kajati Aceh berharap FGD ini akan meningkatkan koordinasi teknis dan penanganan perkara koneksitas di masa depan, termasuk kerja sama dengan penyidik PPNS dan BNNP Aceh. Acara ditutup dengan pantun yang mengajak semua peserta untuk berdiskusi dan menemukan solusi atas permasalahan hukum yang ada.
“Kacip Pinang dari besi menemani sirih ambilkan isi, kami ucapkan selamat berdiskusi bahas tuntaskan solusi.” []