TERBARU

HukumKriminal

IRT di Peukan Bada Aceh Besar Tewas Dianiaya Suami

image_pdfimage_print

ORINEWS.IDBanda Aceh – Seorang Ibu Rumah Tangga (IRT), SR (44), yang berprofesi sebagai penjahit di Gampong Payatieng, Kecamatan Peukan Bada, Aceh Besar, meninggal dunia setelah mengalami penganiayaan berat oleh suaminya, FA (50). Insiden tragis ini terjadi di toko korban, “Kak Sri Jahit dan Kustum,” pada hari Selasa, 11 Juni 2024.

Menurut laporan, SR dianiaya hingga mata kirinya pecah, bibirnya terluka, giginya retak, dan lehernya teriris oleh pisau. Korban akhirnya menghembuskan nafas terakhir di RSU Zainoel Abidin pada Kamis sore, 13 Juni 2024.

Kapolresta Banda Aceh, KBP Fahmi Irwan Ramli, melalui Kasatreskrim Kompol Fadillah Aditya Pratama, menjelaskan, kejadian tersebut dilaporkan oleh warga setempat ke Polsek Peukan Bada. Personel yang bertugas segera menuju ke tempat kejadian perkara (TKP) dan membawa korban ke Rumah Sakit Bhayangkara Polda Aceh.

“Jadi kejadiannya pada hari Selasa (11/6/2024) di toko milik korban. Saat kejadian tersebut, ada warga yang melihat dan melaporkan ke Polsek Peukan Bada. Seketika itu personel Polsek yang bertugas langsung menuju ke TKP serta melihat korban sudah berdarah dan berupaya membawa ke Rumah Sakit Bhayangkara Polda Aceh untuk dilakukan tindakan medis,” ujar Fadillah.

BACA JUGA
Kirab Api PON Resmi Dimulai dari Sabang, Bakal Lintasi 23 Kabupaten Kota se-Aceh

Kemudian, kata dia, sebagian personel Polsek Peukan Bada melakukan olah TKP serta mendata keterangan dari para saksi terkait kasus yang dialami oleh korban SR.

“Saat berada di RS Bhayangkara Polda Aceh, kondisi korban yang dinilai parah, dirujuk ke RSU Zainoel Abidin Banda Aceh guna dilakukan tindakan medis lanjutan,” tutur Fadillah.

Saksi di TKP, Hendra Saputra (41), menyatakan bahwa pelaku adalah suami korban, yang telah absen dari rumah selama sebulan karena ketidakharmonisan rumah tangga.

“Personil Polsek Peukan Bada yang berada di TKP pada saat itu menjumpai saksi Hendra Saputra (41) yang menyatakan bahwa kakaknya (korban) sudah dianiaya oleh suaminya (pelaku) dibuktikan dengan banyaknya darah berceceran dilantai dan saksi Marliza (47) juga mengatakan bahwa pelaku (suami korban) sudah satu bulan tidak pulang ke rumah terhitung dari tanggal 12 Mei – 11 Juni 2024 dikarenakan keadaan rumah tangga sedang tidak harmonis,” ujar Fadillah.

Berkat upaya personel Polsek Peukan Bada, pelaku telah berhasil dihubungi dan dibujuk untuk menyerahkan diri. FA kemudian ditangkap di Gampong Lamgugob, Kecamatan Syiah Kuala, dan diserahkan ke Satreskrim Polresta Banda Aceh.

Keluarga korban telah membuat laporan resmi, dan saat ini FA ditahan di rumah tahanan Polresta Banda Aceh. Dia dijerat dengan pasal 351 Ayat 3 KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian, dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun. []

Artikel Terkait

Load More Posts Loading...No more posts.