ORINEWS.ID, Banda Aceh – Rencana kepolisian daerah (Polda) Aceh yang akan mengharuskan kepemilikan kartu Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) sebagai syarat dalam pengurusan Surat Izin Mengemudi (SIM) menuai kritik.
Pengamat Kebijakan Publik, Dr. Nasrul Zaman, menyatakan, langkah tersebut hanya akan menambah kesulitan hidup masyarakat, terutama mengingat jumlah penerima Jaminan Kesehatan Aceh (JKA) yang telah mencapai 900.000 jiwa.
“Artinya ada 900.000 warga Aceh yang belum terdaftar di BPJS atau tidak memiliki kartu JKN,” tegas Nasrul kepada Orinews.id, Senin (10/6/2024).
Nasrul juga mengingatkan, akses kesehatan adalah hak warga negara, bukan kewajiban. Pemerintah Aceh telah memberikan cakupan layanan kesehatan universal bagi seluruh warga Aceh selama lebih dari satu dasawarsa, tanpa terkecuali.
“Pasca pandemi COVID-19, ekonomi masyarakat belum pulih sepenuhnya dan masih jauh dari sejahtera. Oleh karena itu, tidak seharusnya Polda Aceh membuat kebijakan yang tidak sesuai dengan tugas pokok dan fungsi mereka,” ujar Nasrul.
Lebih lanjut, Ia menyarankan agar Polda Aceh fokus pada pembenahan layanan kepolisian lainnya yang lebih mendesak, seperti satuan lalu lintas, pencegahan kriminalitas, dan penanganan masalah narkoba yang terus meningkat di Aceh.
“Hal-hal tersebut lebih penting untuk ditangani daripada mengatur tentang kartu JKN,” tutup Nasrul.
|Editor: Awan