Jaksa Limpahkan Dugaan Korupsi Proyek Pengamanan Pantai Pusong ke Pengadilan
ORINEWS.ID, Banda Aceh – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Langsa telah melimpahkan perkara dugaan korupsi proyek pengamanan Pantai Telaga Tujoh Pusong, Kota Langsa ke Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Pelimpahan tersebut dilakukan oleh Kasi Pidana Khusus Kejari Kota Langsa Muhammad Razi yang diterima langsung PTSP PN Banda Aceh, Senin (10/6/2024).
Ada empat tersangka yang dilimpahkan dalam perkara tersebut, yaitu berinisial SF selaku Kuasa Pengguna Anggaran UPTD Pengelola Irigasi Wilayah III Dinas Pengairan, Mu Direktris CV. Bintang Beutari, MA selaku PPTK dan MI Pelaksana Lapangan CV Bintang Beutari.
Keempat tersangka telah dilakukan penahanan pada 30 Mei 2024, di Rutan Kelas IIB Kota Langsa.
Kelapa Kejari Kota Langsa Efrianto melalui Kasi Pidana Khusus, Muhammad Razi membenarkan pelimpahan kasus tersebut ke Pengadilan Negeri Tipikor.
“Selanjutnya menunggu jadwal penetapan sidang, kita tidak perlu berlama-lama lakukan pelimpahan, tentu untuk kepastian hukum terhadap 4 tersangka yang sudah ditahan,” kata Razi.
Sebelumnya, berdasarkan hasil pemeriksaan telah ditemukan adanya penyimpangan berupa pembuatan berita acara penyelesaian pekerjaan lapangan yang tidak sesuai dengan keadaan sebenarnya yaitu ada pekerjaan yang tidak di kerjakan namun tetap dilakukan pembayaran yang seolah-olah telah 100 persen selesai dikerjakan.
Berdasarkan Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi Pekerjaan Pengamanan Pantai Telaga Tujoh Pusong Nomor 700/02/PKKN/IA-IRSUS/2023 tanggal 31 Juli 2023, telah menimbulkan kerugian Keuangan Negara sebesar Rp878 juta. []