Hukum

Dua Pencuri Mesin Speed Boat Milik Warga Aceh Besar Ditangkap Polisi

image_pdfimage_print

ORINEWS.ID, Banda Aceh – Dua pelaku pencurian mesin Speed Boat milik Ilyas Ibrahim, warga Gampong Meunasah Baktrieng, Aceh Besar, akhirnya ditangkap oleh Unit Reskrim Polsek Krueng Barona Jaya, Polresta Banda Aceh.

Advertisements
ad53

Pelaku yang diketahui berinisial GA (27) dan FR (24), warga Gampong Ie Masen, Ulee Kareng, Banda Aceh, ditangkap pada Sabtu, 8 Juni 2024, di kawasan Gampong Neuheun, Kecamatan Masjid Raya, Aceh Besar.

Kehilangan mesin Speed Boat merk HIDEA – 25Pk milik korban pertama kali diketahui pada hari Minggu, 2 Juni 2024, sekitar pukul 15.00 WIB. Korban yang berencana memancing ikan menggunakan speed boatnya, terpaksa membatalkan niat tersebut setelah menemukan mesin boat telah hilang. Setelah pencarian di sekitar lokasi penambatan tidak membuahkan hasil, korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Krueng Barona Jaya.

Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Fahmi Irwan Ramli melalui Kapolsek Krueng Barona Jaya, Iptu Julpandi, membenarkan penangkapan terhadap dua orang pelaku yang melakukan aksi pencurian mesin Speed Boat tersebut

“Benar, kami telah mengamankan dua pelaku aksi pencurian mesin Speed Boat merk HIDEA – 25Pk kemarin , Sabtu (8/6/2024) di kawasan Gampong Neuheun, Kecamatan Masjid Raya, Aceh Besar. Kedua pelaku pun berhasil ditangkap yang berinisial GA dan FR,” ucap Julpandi.

Ia menyebutkan, korban mengalami kerugian sebesar Rp33,5 juta akibat kehilangan mesin tersebut. Julpandi juga menjelaskan, penangkapan dilakukan dengan menggunakan sistem “Undercover Buy”, setelah mendapatkan informasi tentang adanya penjualan mesin dengan merk yang sama di kawasan Krueng Raya, Aceh Besar.

“Kami harus menggunakan system undercover buy, dimana didapatkan informasi terkait adanya penjual mesin boat. Dan ini membutuhkan jasa korban yang lebih mengerti terhadap sistem kerja mesin boat, sehingga dapat membantu kami dalam menangkap pelaku,” sebut Kapolsek lagi.

Saat mendapatkan kesepakatan terkait harga dan lokasi untuk membeli mesin boat tersebut, pelaku pun membawa mesin dengan menggunakan sepeda motor Honda Revo tanpa nomor polisi ke Gampong Neuheun, Kecamatan Masjid Raya, Aceh Besar.

“Ketika pelaku GA dan FR tiba dilokasi sekitar jam 18.30 WIB dengan barang hasil curiannya, unit Reskrim langsung melakukan penangkapan terhadap mereka,” tutur Julpandi.

Kini, kedua pelaku beserta barang bukti telah diserahkan ke Satreskrim Polresta Banda Aceh guna dilakukan penyidikan lebih lanjut, pungkas Kapolsek Krueng Barona Jaya. []

Artikel Terkait

Exit mobile version