ORINEWS.ID, Banda Aceh – Partai Aceh resmi mengumumkan perpanjangan masa pendaftaran calon kepala daerah yang akan diusung dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024. Perpanjangan ini berlangsung selama tujuh hari, mulai Sabtu, 8 Juni 2024, hingga Jumat, 14 Juni 2024.
Juru bicara Partai Aceh, Nurzahri mengatakan, perpanjangan waktu pendaftaran ini merupakan respons terhadap permintaan dari anggota partai di tingkat kabupaten/kota yang belum sempat mendaftar.
“Hingga kini, tercatat ada tujuh Calon Wakil Gubernur pendamping Mualem dan 43 calon Bupati/Walikota yang telah mendaftar pada masa pendaftaran yang lalu,” kata Nurzahri dalam keterangannya kepada media, Jum’at (7/6/2024).
Menurutnya, ketertarikan tokoh eksternal yang ingin mendaftar setelah penutupan masa pendaftaran awal juga menjadi salah satu alasan perpanjangan ini.
“Para tokoh ini datang ke Partai Aceh untuk mendaftar sebagai calon kepala daerah. Tapi sayangnya karena masa pendaftaran telah ditutup maka pendaftaran mereka ditolak oleh tim penjaringan,” ujar Nurzahri.
Atas berbagai pertimbangan tersebut, Pimpinan Partai Aceh telah mengadakan rapat untuk membahas situasi ini dan memutuskan untuk mengakomodir permintaan dengan membuka kembali kesempatan pendaftaran. Tim seleksi yang dipimpin oleh Nurlis E Meko telah menyesuaikan jadwal seleksi untuk memastikan proses ini tidak mengganggu tahapan seleksi lainnya.
“Kami juga menghimbau seluruh bakal calon yang ingin mendapatkan dukungan Partai Aceh pada Pilkada 2024 untuk memanfaatkan perpanjangan masa pendaftaran ini dengan semaksimal mungkin,” tutur Nurzahri.
Pendaftaran dapat dilakukan dengan mengunjungi kantor Partai Aceh dan bertemu langsung dengan Tim Seleksi.
|Editor: Awan