ORINEWS.ID, Sabang – Kejaksaan Negeri (Kejari) Sabang telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait penyertaan modal Pemerintah Kota Sabang ke PT Pembangunan Sabang Mandiri (PSM) tahun 2022.
Penyidikan yang dilakukan oleh tim jaksa penyidik Kejari Sabang menemukan dua alat bukti permulaan yang cukup untuk menetapkan tersangka.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Sabang, Filman Ramadhan, menyebutkan ketiga tersangka yang ditetapkan adalah inisial TRA, AB, dan SM, yang masing-masing memiliki peran penting dalam pengelolaan dan kebijakan BUMD Kota Sabang.
TRA, yang menjabat sebagai Kepala Instansi Terkait dan Dewan Pengawas BUMD Kota Sabang pada tahun 2021, serta Komisaris Utama pada tahun 2022, ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: PRINT-01/L.1.16/Fd.1/06/2024.
AB, selaku Direktur Utama Perseroan BUMD Kota Sabang periode tahun 2022, ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: PRINT-02/L.1.16/Fd.1/06/2024.
SM, selaku Direktur Perseroan BUMD Kota Sabang periode tahun 2022, juga ditetapkan sebagai tersangka dengan Surat Penetapan Tersangka masing-masing bernomor: PRINT-03/L.1.16/Fd.1/06/2024, tertanggal 07 Juni 2024.
Ketiganya disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 3 Jo Pasal 18 Ayat (1) Huruf A,B ayat (2) dan (3) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana.
Kajari Sabang, Milono Raharjo, SH, MH, tidak menutup kemungkinan adanya tersangka lain yang akan ditetapkan dalam kasus ini. Ia juga menegaskan komitmen Kejari Sabang dalam mendukung kinerja Pemerintah Kota Sabang, terutama dalam peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan penyelamatan aset-aset pemerintah.
“Kami berharap agar Pemerintah Kota Sabang dapat menyusun anggaran dengan lebih prioritas, sehingga tidak terjadi lagi penyalahgunaan keuangan negara yang tidak sesuai prosedur yang berlaku,” pungkasnya. []