ORINEWS.ID, Langsa – Kejaksaan Negeri (Kejari) Langsa telah melakukan penahanan terhadap empat tersangka dalam kasus korupsi proyek pembangunan pengamanan pantai di Telaga Tujoh Pusong, Kota Langsa, dengan nilai kontrak mencapai Rp 3,4 miliar. Penahanan ini dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21) oleh Jaksa Peneliti.
Empat tersangka yang ditahan adalah SF, selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) pada Dinas Pengairan Aceh, MA, selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), serta Mu dan MI yang bertindak sebagai pelaksana kegiatan.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Langsa, melalui Kepala Seksi Pidana Khusus, Muhammad Razi, menyatakan, tim Jaksa Penyidik telah menyerahkan tanggung jawab tersangka dan barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU), sekaligus menahan keempat tersangka tersebut.
“Keempat tersangka kini ditahan di Rutan Kelas II B Langsa selama 20 hari ke depan. Upaya penahanan ini, dilakukan untuk memastikan agar para terdakwa tidak melarikan diri dan menghilangkan bukti,” ujar Razi kepada media dalam konferensi pers, Jum’at (31/5/2024).
Kata dia, Kejari Langsa kini berupaya mempersiapkan surat dakwaan untuk segera melimpahkan kasus ini ke pengadilan.
Sebelumnya, Kajari Langsa, Efrianto, mengungkapkan bahwa proyek yang dimulai pada tahun anggaran 2019 tersebut tidak selesai sesuai target namun dibuatkan berita acara seolah-olah telah 100 persen selesai, padahal realisasinya hanya 83 persen. Akibatnya, terjadi kerugian keuangan negara sebesar Rp 878.188.721.
Dalam konferensi pers yang diadakan pada 30 November 2023 lalu, Efrianto telah mengumumkan penetapan keempat tersangka tersebut, yang terdiri dari SF, MA, MI, dan M selaku Direktur CV. Bintang Beutari. Meskipun saat itu tidak dilakukan penahanan karena sikap kooperatif tersangka, kini langkah hukum telah ditingkatkan dengan penahanan mereka.
Kasus ini akan terus diupayakan untuk segera dilimpahkan ke meja hijau, menandakan keseriusan Kejari Langsa dalam menangani kasus korupsi yang merugikan keuangan negara tersebut.
|Reporter: Rizky