Aramiko Aritonang Dilantik Sebagai Anggota DPR Aceh

Ⓒ Hak cipta foto di atas dikembalikan sesungguhnya kepada pemilik foto

ORINEWS.IDBanda Aceh – Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) menggelar rapat paripurna Pengganti Antar Waktu (PAW) Aramiko Aritonang sebagai anggota DPRA menggantikan Hendra Budian untuk sisa masa jabatan tahun 2019-2024.

Rapat paripurna yang berlangsung pada Senin, 27 Mei 2024, di Ruang Serbaguna Gedung DPRA ini dipimpin Wakil Ketua Teuku Raja Keumangan (TRK), dihadiri anggota DPR Aceh serta Forkopimda lainnya.

“Memutuskan, menetapkan, kesatu meresmikan pemberhentian dengan hormat Hendra Budian, dari kedudukannya sebagai anggota DPR Aceh masa jabatan 2019-2024, terhitung sejak dilakukan pelantikan,” kata Sekretaris Dewan (Sekwan) DPR Aceh, Suhaimi, saat membacakan surat keputusan pemberhentian.

Kemudian, Suhaimi membacakan surat keputusan tentang pengangkatan dan peresmian Aramiko Aritonang sebagai PAW DPR Aceh menggantikan Hendra Budian dari Fraksi Golkar.

“Memutuskan, menetapkan, meresmikan saudara Aramiko Aritonang sebagai pengganti antarwaktu anggota DPR Aceh sisa masa jabatan 2019-2024,” ujar Suhaimi.

Wakil Ketua DPRA, TRK, menyampaikan, sesuai dengan surat dari Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri nomor 100.2.1.4/03599/OTDA tanggal 16 Mei 2024, Menteri Dalam Negeri menugaskan DPRA untuk melaksanakan pengambilan sumpah terhadap anggota DPRA fraksi Partai Golkar tersebut, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Aramiko Aritonang dapat segera menyesuaikan diri dan memperkuat kinerja dewan dalam menjalankan fungsi legislasi, anggaran, dan pengawasan,” ujar TRK.

Diharapkan, Aramiko dapat memberikan inovasi dan gagasan baru untuk memperjuangkan aspirasi rakyat dalam pembangunan Aceh ke depan. []