APH Diminta Ungkap Kasus Dugaan Suap Rekrutmen PPK dan PPS di Aceh Tamiang
ORINEWS.ID, Aceh Tamiang – Aparat penegak hukum (APH), mulai dari Polres Aceh Tamiang, Kejari Aceh Tamiang, Polda Aceh, Kejati Aceh dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Bawaslu RI, agar secepatnya bisa mengusut kasus dugaan kecurangan dalam rekrutmen petugas badan ad hoc untuk Pilkada Aceh Tamiang.
Karena selain dituding berbau aroma korupsi kolusi dan nepotisme (KKN) juga terindikasi praktek jual beli atau dugaan suap yang mencapai 5-7 juta rupiah terhadap jabatan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan dugaan suap sebesar Rp 1-2 juta untuk Panitia Pemungutan Suara (PPS) yang baru dilaksanakan oleh pihak KIP kabupaten Aceh Tamiang.
Berdasarkan informasi yang dihimpun dari berbagai sumber bahwa dalam rekrutmen petugas badan adc hoc pilkada ini, kuat dugaan sejumlah oknum komisioner kabupaten terlibat transaksional melalui orang kepercayaan mereka atau melibatkan beberapa orang sebagai perpanjangan tangan oknum komisioner KIP kabupaten. Sehingga bagi setiap orang yang ingin lulus menjadi petugas PPK dan PPS, mereka harus merogoh jutaan rupiah per orang.
Ketua Lembaga Bantuan Hukum Gerakan Pemuda Ansor (LBH GP) Kabupaten Aceh Tamiang, Ajie Lingga meminta APH mengusut tuntas kasus dugaan suap dalam proses rekrutmen PPK dan PPS yang telah berlangsung. Rekrutmen PPK dan PPS harus dilaksanakan secara profesional. Jika ada dugaan suap, APH diminta segera mengusut dugaan kasus tersebut.
“Dalam kasus dugaan suap petugas PPK dan PPS tersebut jika terbukti ada dugaan suap, siapa pun orangnya harus ditangkap dan diproses secara hukum yang berlaku. Menurutnya, dugaan pungli ini selain melanggar hukum juga sangat meresahkan masyarakat, karena mempertontonkan bagian sistem rekrutmen petugas pemilu yang tidak bermoral dan etika,” ujarnya.
Bahkan, kata dia, saat ini dugaan suap dan nepotisme pada rekrutmen PPK dan PPS di Aceh Tamiang, kian menguap dan menjadi perbincangan hangat di tengah-tengah masyarakat.
Mirisnya lagi, bahwa ada dugaan sebagai perpanjangan tangan oknum komisioner KIP kabupaten mereka memanfaatkan pihak ketiga untuk memungut uang dari mereka yang ingin lulus menjadi petugas PPK yang ditempatkan di setiap kecamatan dengan dugaan nominal uang mencapai Rp 5-7 juta rupiah per orang dan untuk lulus menjadi anggota PPS yang ditempatkan di setiap desa dengan dugaan nominal berkisar dari 1-2 Juta rupiah.
“Parahnya lagi hal ini sudah tidak menjadi rahasia umum terkait isu suap tersebut, namun pada faktanya, saat ini terlihat pihak aparat hukum adem-adem saja. Hal ini menjadi sebuah tanda tanya bagi kita. Seharusnya begitu gencar dan vitalnya masalah ini, bisa menjadi dorongan bagi mereka. Sebab pemberitaan media merupakan pintu awal untuk mengusut kasus dugaan suap tersebut,” ujarnya.
Aji menjelaskan untuk PPS, dugaan modus operandi yang dilakukan setiap kecamatan itu berbeda-beda. Ada satu kecamatan dugaan transaksional dilakukan oleh orang kepercayaan atau pihak ketiga dan ada satu kecamatan dugaan transaksional dilakukan oleh oknum anggota badan Adc Hoc tingkat kecamatan.
“Apapun modus operandi yang dilakukan, dugaan kuatnya pasti bermuara ke oknum komisioner. Ini harus di usut tuntas. Pihak APH harus bekerja sama dengan Badan Siber Nasional dan Kementerian Komunikasi untuk membuka percakapan What’shap atau jenis komunikasi lainnya setiap komisioner KIP Aceh Tamiang,” ujar Ajie Lingga.
Pihaknya kata Ajie juga mendesak pihak Bawaslu Aceh Tamiang juga seharusnya jangan diam saja. Akan tetapi harus berbuat untuk mengungkapkan dugaan kasus ini. Karena tugas Bawaslu kabupaten mencegah dan mengawasi setiap tahapan yang curang.
“Bawaslu Aceh Tamiang beberapa waktu sudah dilantik dan harus melakukan action terkait rekrutmen PPK dan PPS ini. Jangan sampai publik menganggap Bawaslu kabupaten masuk angin karena mereka saat ini diam seribu bahasa terkait carut marutnya sistem rekrutmen petugas pemilu di Aceh Tamiang,” ungkap Ajie.
“Kami juga minta kepada DKPP, Komisi II DPR RI dan KIP Aceh, untuk turun ke Aceh Tamiang, dan juga pihak anggota DPRK Aceh Tamiang khususnya komisi A selaku mitra mereka, untuk bisa melakukan penyelidikan dan melakukan pansus serta rapat dengar pendapat (RDP) dengan pihak KIP kabupaten dengan dugaan suap rekrutmen PPK dan PPS,” ujarnya.
Sementara itu, Ketua KIP Aceh Tamiang, Rita Afrianti yang dikonfirmasi Wartawan, Minggu (26/5/2024) mengatakan, pihaknya membantah terkait adanya isu dugaan pungutan liar (pungli) saat pelaksanaan rekrutmen (seleksi) penerimaan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) yang digelar beberapa waktu lalu.
“Isu-isu terkait pungli saat rekrutmen PPK dan PPS itu tidak benar. Proses seleksi PPK dan PPS sudah selesai dan tahapan rekrutmen itu dilakukan sesuai dengan peraturan dan perundangan-undangan yang belaku. Mekanisme penetapan seseorang lulus menjadi anggota PPK dan PPS yaitu berdasarkan akumulasi nilai CAT dan wawancara. Yang tertinggi dan itulah peserta yang berhak dan lulus menjadi anggota PPK dan PPS,” ujar Rita Afrianti.
Rita menjelaskan, terkait tudingan pungli yang dilakukan pihak ketiga dan oknum badan Adc Hoc tingkat kecamatan yang bermuara ke oknum komisioner, ia mengatakan jika memang bisa dibuktikan silahkan saja diproses dan dilaporkan sesuai peraturan perundangan-undangan yang berlaku.
“Jika ada oknum PPK yang melakukan pungli saat rekrutmen PPS dan bisa di buktikan silahkan saja di laporkan. Saat ini kan sudah di buka posko pengaduan. Kalau ada bukti silahkan saja proses dan laporkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujar Rita Afrianti. []