ORINEWS.ID, Aceh Timur – Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Timur telah melakukan pemeriksaan terhadap 50 saksi dari pengurus dan anggota kelompok, serta para Keuchik dan Camat, dalam kasus dugaan korupsi pengadaan budidaya ikan kakap dan pakan rucah untuk masyarakat korban konflik di Kabupaten Aceh Timur.
Pemeriksaan ini dilakukan pada Senin, 20 Mei 2024, dan Selasa, 21 Mei 2024, di ruang pemeriksaan Kejari setempat.
Plt Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh, Ali Rasab Lubis, menyatakan, sebelumnya saksi-saksi tersebut telah dipanggil secara sah oleh Penyidik Kejati Aceh untuk penyidikan perkara ini.
“Hasil dari pemeriksaan saksi-saksi akan digunakan dalam rangka pembuktian,” ujar Ali Rasab.
Penyidikan ini merupakan langkah lanjutan dalam kasus dugaan penyimpangan pengadaan budidaya ikan kakap dan pakan rucah yang diperuntukkan bagi masyarakat korban konflik pada Badan Reintegrasi Aceh (BRA), yang dibiayai oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh Perubahan (APBA-P) tahun anggaran 2023.
Sebelumnya, pada Rabu, 15 Mei 2024, Tim Jaksa Penyidik Kejati Aceh melakukan penggeladahan di kantor BRA. Dalam proses penggeledahan tersebut, penyidik berhasil menyita satu box kontainer dokumen beserta beberapa perangkat elektronik.
Kemudian, pada Jum’at, 17 Mei 2024, Penyidik Kejati Aceh memanggil Ketua BRA, Suhendri, untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus tersebut. Pemeriksaan itu berlangsung di ruang pemeriksaan Bidang Tindak Pidana Khusus. []