TERBARU

Hukum

Bea Cukai Langsa Gagalkan Penyelundupan Barang Ilegal dari Thailand, 9 Moge Disita

image_pdfimage_print

ORINEWS.IDLangsa – Bea Cukai Kota Langsa berhasil menggagalkan upaya penyelundupan barang ilegal yang diduga berasal dari Thailand. Barang-barang tersebut diamankan oleh tim gabungan di Desa Banda Khalifah, Kecamatan Bendahara, Kabupaten Aceh Tamiang.

Kepala Bea Cukai Langsa, Sulaiman menyebutkan, barang-barang ilegal yang disita meliputi sembilan unit kendaraan bermotor roda dua dengan merek ternama seperti Triumph, Kawasaki, Yamaha, dan Honda, yang semuanya dalam kondisi bekas.

“Selain itu, tim juga menyita 12 belas koli onderdil Harley Davidson dan sembilan koli onderdil untuk kendaraan motor lainnya,” sambung Sulaiman.

Ⓒ Hak cipta foto di atas dikembalikan sesungguhnya kepada pemilik foto
Barang Ilegal yang diamankan Bea Cukai Langsa bersama Tim Gabungan. |FOTO: Orinews/Rizky

Penemuan tersebut tidak berhenti pada kendaraan bermotor saja, lanjutnya, tetapi juga meluas ke satwa dan tumbuhan. Satu ekor anjing ras, satu ekor kura-kura Indian star dewasa, dan 20 ekor kura-kura albino termasuk dalam daftar barang sitaan.

“Selain itu, 11 koli tanaman hias, tiga koli kosmetik berbagai jenis dan merek, serta satu koli pakaian bekas juga berhasil diamankan. Beberapa data yang dihimpun diduga barang illegal ini berasal dari Thailand,” ujar Sulaiman.

Tak hanya itu, Tim Bea Cukai juga menemukan 10 koli Cha Tra Mue Brand (Green Tea Mix) dan enam koli Cha Tra Mue Brand (Thai Tea Mix), satu koli kipas leher (Neck Desktop USB Fan), satu koli grease pelumas tanpa merk, dan satu koli spare part alat berat.

BACA JUGA
Bawa Rokok Ilegal, Warga Lhoksukon Ditangkap Bea Cukai Langsa

Sulaiman menambahkan, ada kemungkinan mesin untuk sepeda motor Harley Davidson yang dikirim secara terpisah akan dirakit menjadi satu unit sepeda motor tanpa mesin.

“Jika dirakit sparepart tersebut sudah bisa menjadi satu unit motor, namun tanpa mesin. Kita menduga (mesin) ini akan dikirim selanjutnya,” ujarnya.

Ia juga menyatakan kekhawatiran bahwa barang-barang ilegal ini mungkin disertai dengan narkoba, yang saat ini menjadi fokus utama Aparat Penegak Hukum di seluruh Indonesia.

Barang-barang ilegal yang disita akan diproses sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Barang tersebut akan dijadikan Barang Milik Negara (BMN) dan dilelang.

“Dari hasil lelang nanti akan dapat menjadi pemasukan bagi negara,” jelasnya.

Untuk barang hasil penindakan yang berupa tumbuhan dan satwa, akan dilakukan pelimpahan ke BKHIT Aceh untuk penanganan dan pemeriksaan lebih lanjut.

Sulaiman menegaskan komitmennya untuk melindungi perekonomian negara dan menjaga masyarakat dari dampak negatif peredaran barang-barang ilegal.

“Kami berkomitmen untuk melindungi perekonomian negara dan menjaga masyarakat dari dampak negatif peredaran barang-barang ilegal,” tutupnya. []

Artikel Terkait

Load More Posts Loading...No more posts.