ORINEWS.ID, Banda Aceh – Dalam rangkaian penyelidikan kasus dugaan korupsi, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh melakukan penggeledahan di kantor Badan Reintegrasi Aceh (BRA) pada Rabu, 15 Mei 2024.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Aceh, Ali Rasab Lubis, membenarkan berlangsungnya penggeledahan tersebut.
“Iya benar,” ujar Ali Rasab Lubis saat dikonfirmasi oleh para wartawan.
Penyelidikan yang telah ditingkatkan ke tahap penyidikan ini berkaitan dengan dugaan korupsi dalam pengadaan budidaya ikan kakap dan pakan runcah oleh BRA di Kabupaten Aceh Timur.
Proyek yang didanai dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh Perubahan (APBA) tahun 2023 ini melibatkan dana negara sebesar Rp15.713.864.890. []