ORINEWS.ID, Banda Aceh – Tim Jaksa Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh berhasil menyita sejumlah dokumen dan beberapa perangkat elektronik dalam operasi penggeledahan di kantor Badan Reintegrasi Aceh (BRA), Rabu (15/5/2024).
Penggeledahan ini merupakan bagian dari penyidikan kasus dugaan korupsi yang melibatkan pengadaan budidaya ikan kakap dan pakan rucah untuk masyarakat korban konflik di Kabupaten Aceh Timur, yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh Perubahan (APBA-P) tahun anggaran 2023, sebesar Rp15.713.864.890.
Plt. Kasi Penkum Kejari Aceh, Ali Rasab Lubis mengungkapkan, tim jaksa penyidik mengambil langkah ini untuk mendapatkan bukti konvensional dan digital yang relevan dengan kasus tersebut. Tindakan ini dianggap perlu dan mendesak untuk mencegah kemungkinan pemusnahan atau pemindahan bukti.
“Tindakan ini sangat perlu dan mendesak dilakukan dalam rangka pendalaman atas penyimpangan dan memperoleh bukti konvensional seperti dokumen, surat, tulisan maupun bukti digital yang dapat disita, yang dikhawatirkan dimusnahkan atau dipindahkan,” kata Ali Rasab.
Hal ini berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan dari Kepala Kejaksaan Tinggi Aceh dan Surat Penetapan dari Ketua Pengadilan Negeri Banda Aceh. Penggeledahan mencakup beberapa ruangan di kantor BRA dan lima penyedia pengadaan budidaya ikan kakap dan pakan rucah.
“Dalam proses penggeladahan, tim jaksa penyidik berhasil menyita satu box kontainer dokumen beserta beberapa perangkat elektronik. Barang-barang yang disita ini akan digunakan sebagai bukti dalam proses penyidikan, penuntutan, dan peradilan kasus dugaan korupsi yang sedang berlangsung,” pungkas Ali Rasab. []