Eks Petinggi GAM Daftar Balon Bupati dan Wabup Aceh Timur ke Demokrat

Ⓒ Hak cipta foto di atas dikembalikan sesungguhnya kepada pemilik foto

ORINEWS.IDBanda Aceh – Menjelang kontestasi pemilihan kepala daerah (Pilkada) yang akan berlangsung November mendatang, Ridwan Abubakar, lebih dikenal dengan nama Nektu, mantan Wakil Panglima Operasi Gerakan Aceh Merdeka (GAM), telah resmi mendaftarkan diri sebagai Bakal Calon (Balon) Bupati Aceh Timur.

Pendaftaran ini dilakukan di kantor Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Demokrat Aceh pada Selasa (7/5/2024), di Banda Aceh.

Nektu tidak datang sendirian, ia didampingi oleh Muhammad, yang juga dikenal dengan nama Amat Lembeng, yang turut mendaftarkan diri sebagai Balon Wakil Bupati (Wagub) Aceh Timur.

Keduanya dikabarkan akan berpasangan dalam pemilihan yang akan datang, dengan Nektu sebagai Calon Bupati (Cabup) dan Amat Lembeng sebagai Calon Wakil Bupati (Cawabup).

Proses penyerahan berkas pendaftaran berlangsung dalam suasana yang hangat dan penuh keakraban, di mana Tim Penjaringan Demokrat Aceh menerima langsung dokumen dari kedua bakal calon.

“Alhamdulillah, kami telah menerima berkas dari pasangan Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati Aceh Timur, yaitu Ridwan Abu Bakar dan Muhammad, pada hari ini,” ujar Ketua Tim Penjaringan Demokrat Aceh, Arif Fadhillah.

Arif juga menegaskan bahwa Partai Demokrat Aceh membuka pintu bagi putra dan putri terbaik Aceh untuk mendaftar sebagai calon kepala daerah.

“Partai Demokrat terbuka bagi siapa saja yang ingin mendaftarkan diri sebagai Bakal Calon Kepala Daerah Kabupaten/Kota di Aceh,” tambahnya.

Ketika ditanya mengenai alasan memilih Partai Demokrat, Nektu menyatakan adanya kesamaan visi dan misi dalam pembangunan daerah.

“Kami melihat bahwa Partai Demokrat memiliki visi misi yang sejalan dengan apa yang kami inginkan untuk pembangunan Aceh Timur. Oleh karena itu, kami memutuskan untuk hari ini menyerahkan berkas sebagai Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati Aceh Timur dari Partai Demokrat,” pungkas Nektu yang juga Ketua DPP Partai Darul Aceh (PDA) itu. []