TERBARU

Hukum

Tok! MK Tolak Gugatan Sengketa Pilpres 2024 Anies-Cak Imin

image_pdfimage_print

Orinews.id|Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) telah resmi menolak gugatan sengketa hasil Pemilihan Presiden-Wakil Presiden (Pilpres) 2024 yang diajukan oleh pasangan Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar (Cak Imin), dalam sidang yang berlangsung di Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (22/4/2024).

Ketua MK, Suhartoyo, menyatakan bahwa permohonan yang diajukan oleh Anies-Cak Imin tidak memiliki dasar hukum yang kuat.

“Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” tegas Suhartoyo dalam persidangan tersebut, sembari mengetuk palu sidang.

MK mengawali dengan menyatakan kewenangannya dalam mengadili permohonan yang diajukan. Namun, setelah mempertimbangkan berbagai dalil yang disampaikan, MK menemukan bahwa dalil-dalil tersebut tidak beralasan menurut hukum.

“Permohonan pemohon tidak beralasan menurut hukum seluruhnya,” ucap Suhartoyo.

Salah satu dalil yang ditolak adalah permintaan Anies-Cak Imin untuk mendiskualifikasi Capres-Cawapres nomor urut 2, Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka.

Lebih lanjut, MK menyatakan bahwa Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah bertindak sesuai aturan dalam menindaklanjuti putusan MK yang sebelumnya mengubah syarat pendaftaran capres-cawapres.

Lembaga tinggi negara ini juga menolak dalil yang menyebut adanya nepotisme dan cawe-cawe dari Presiden Joko Widodo (Jokowi) terkait perubahan syarat usia capres-cawapres.

MK menegaskan, tidak ada pihak yang menyatakan keberatan setelah Prabowo-Gibran ditetapkan sebagai capres-cawapres. Selain itu, MK juga menyatakan tidak menemukan bukti adanya cawe-cawe Jokowi yang disampaikan oleh Anies-Cak Imin dalam permohonan mereka. []

Artikel Terkait

Load More Posts Loading...No more posts.