Komisi V DPRA Usulkan Raqan Aceh untuk Penyandang Disabilitas

Ⓒ Hak cipta foto di atas dikembalikan sesungguhnya kepada pemilik foto

Ketua Komisi V DPRA, M Rizal Fahlevi Kirani saat menyerahkan usulan Raqan Aceh tentang Pemenuhan Hak-Hak Penyandang Disabilitas. FOTO: KomisiV

Orinews.id|Banda Aceh – Dalam upaya meningkatkan kesejahteraan dan hak-hak penyandang disabilitas, Komisi V Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) mengambil langkah signifikan dengan mengusulkan Rancangan Qanun (Raqan) Aceh.

Usulan ini disampaikannya dalam sidang Paripurna di ruang Serbaguna kantor DPRA, Senin, 22 April 2024.

Advertisements

Dalam sambutannya, Ketua Komisi V, M Rizal Fahlevi Kirani, menekankan pentingnya perhatian bersama terhadap status hukum dan hak-hak penyandang disabilitas di Aceh.

Menurutnya, kondisi penyandang disabilitas di Aceh saat ini masih jauh dari memadai, dengan banyak di antara mereka yang hidup dalam kemiskinan dan keterbelakangan. Diskriminasi yang mereka alami seringkali mengakibatkan pembatasan dan pengurangan hak-hak dasar mereka.

Advertisements

“Karena itu, kita mendorong Pemerintah Aceh melalui instansi terkait agar segera melahirkan Qanun Aceh untuk memenuhi hak-hak penyandang disabilitas,” ujar Fahlevi.

Raqan yang diusulkan bertujuan untuk melindungi penyandang disabilitas dari penelantaran, eksploitasi, dan diskriminasi. Hal ini sejalan dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas, yang mencakup pemenuhan kesamaan kesempatan dan penyediaan aksesibilitas serta akomodasi yang layak.

“Tentunya untuk mewujudkan pemenuhan dan pemajuan hak asasi manusia serta kebebasan dasar penyandang disabilitas secara penuh dan setara, adil, sejahtera, mandiri, serta bermartabat,” ujar Fahlevi.

Untuk itu, Pemerintah Aceh memiliki tanggungjawab dan kewajiban untuk memastikan terwujudnya penghormatan, perlindungan, dan pemenuhan hak-hak penyandang disabilitas, tentunya dengan mengeluarkan Qanun yang akan menjabarkan tanggung jawab dan kewajiban pemerintah Aceh mengenai hal tersebut.

Qanun ini diharapkan dapat menyesuaikan dengan kebutuhan khusus penyandang disabilitas di Aceh, memastikan mereka dapat berkembang sesuai dengan bakat dan minat mereka.

Di akhir sambutannya, Komisi V DPRA menyatakan harapan agar Rancangan Qanun Aceh ini dapat selesai sebelum Agustus 2024, yang bertepatan dengan akhir masa jabatan DPRA periode saat ini. Mereka berharap Raqan ini akan menjadi landasan bagi sinergitas antar-stakeholder dalam pemenuhan hak-hak penyandang disabilitas. [*]

Exit mobile version