Orinews.id|Banda Aceh – Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) telah membentuk Panitia Khusus (Pansus) untuk mengevaluasi Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Gubernur Aceh tahun 2023.
Pansus ini bertugas mengkaji kinerja Pemerintah Aceh selama setahun terakhir dan akan menyampaikan rekomendasi kepada Gubernur Aceh.
Wakil Ketua DPRA, Safaruddin, menyatakan bahwa Pansus akan melakukan evaluasi menyeluruh terhadap LKPJ Gubernur Aceh.
“Kami akan mengukur dan menilai pelaksanaan APBD serta penyelenggaraan pemerintahan, dan hasilnya akan kami sampaikan melalui rekomendasi,” ujar Safaruddin dalam rapat paripurna yang diadakan pada Senin, 22 April 2024, di ruang Serbaguna DPRA.
Safaruddin juga menjelaskan bahwa LKPJ Gubernur adalah bentuk pertanggungjawaban Gubernur atas pengelolaan keuangan dan pemerintahan daerah.
“Ini adalah mekanisme kami untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas pemerintah daerah,” tambahnya.
Pansus LKPJ Gubernur Aceh telah ditetapkan melalui keputusan DPRA dengan Khudri, S.Ag, M.A., Sekretaris Dewan, membacakan penetapan tersebut. Pansus ini juga akan memilih Ketua, Wakil Ketua, dan Sekretaris dari anggota yang telah ditetapkan. [*]