Calon Independen Maju Pilkada Langsa Wajib Dapat Dukungan 5.475 KTP

Ⓒ Hak cipta foto di atas dikembalikan sesungguhnya kepada pemilik foto

Orinews.id|Langsa – Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kota Langsa menetapkan syarat minimal dan persebaran dukungan Kartu Tanda Penduduk (KTP) bagi bakal calon perseorangan dalam Pilkada 2024 sebanyak 5.475.

“Angka 5.475 dukungan KTP ini merupakan hasil pembagian 3 persen dari jumlah penduduk Kota Langsa yaitu 182.469 jiwa yang berdasarkan lampiran surat Dinas KIP Aceh nomor: 389/PL.01.8-SD/11/2024,” kata Ketua KIP Kota Langsa, Ridwan kepada Orinews, Senin, 22 April 2024.

Kata Ridwan, jumlah dukungan tersebut harus memiliki sebaran di 3 kecamatan dalam wilayah Pemerintah Kota Langsa.

Kemudian Ridwan menjelaskan adapun persentase syarat minimal dan persebaran dukungan calon perseorangan 3 persen ini merupakan hasil dari hitungan matematika yang menghasilkan angka 5.474,07 sehingga kemudian dibulatkan menjadi 5.475.

“Perlu kita ketahui bersama bahwa persentase syarat minimal ini berdasarkan Qanun Aceh nomor 12 tahun 2016,” sambungnya.

Dalam rangka persiapan Pilkada 2024, kata Ridwan, KIP Aceh telah mengeluarkan tahapan dan jadwal penyelenggaraan.

“Pemenuhan persyaratan dukungan pasangan calon perseorangan dimulai pada 5 Mei 2024 sampai 19 Agustus 2024. Sedangkan pengumuman pendaftaran pasangan calon dimulai pada 24 Agustus 2024 sampai 26 Agustus 2024. Serta pendaftaran pasangan calon dimulai dari 27 Agustus hingga 29 Agustus 2024,” pungkasnya.