TERBARU

Aceh

Serahkan SK Tenaga Kontrak Dinsos Aceh, Muslem: Berkah Ramadhan

image_pdfimage_print

Orinews.id|Banda Aceh – Kepala Dinas Sosial Aceh, Dr. Muslem Yacob menyerahkan Surat Keputusan (SK) Tenaga Kontrak Tahun 2024 kepada 434 Tenaga Kontrak di lingkungan kerja Dinas Sosial, Senin, 25 Maret 2024.

Advertisements
BANK ACEH - HUT KODAM IM

Kegiatan Pelaksanaan Serah SK dan Pakta Integritas Tenaga Kontrak Tahun 2024 itu berlangsung secara Hybrid. Melalui daring diikuti oleh TKSK dan Petugas Gudang Kabupaten/Kota yang juga telah terdata dalam database Badan Kepegawaian Nasional (BKN).

Muslem mengucapkan selamat kepada para tenaga kontrak yang telah menerima SK perpanjangan kerja. Ia berharap penyerahan SK ini dapat memotivasi peningkatan kinerja dan profesionalisme para tenaga kontrak.

“Ini berkah Ramadhan yang patut kita syukuri, bapak/ibu sedikit lagi menuju destinasi yang dicita-citakan selama ini, yakni menjadi seorang ASN, mudah-mudahan tahun ini terkahir, semoga kedepan bisa lulus sebagai ASN,” ujarnya.

Muslem mengingatkan, kepada para tenaga kontrak untuk terus berkerja dengan sepenuh hati, terutama dalam memberikan pelayanan-pelayanan sosial bagi masyarakat.

Menurutnya baik atau buruk nya sebuah instansi juga ditentukan dari kepedulian dankeseriusan pegawai dalam membangun organisasi.

“Mari bersama kita jaga Dinas Sosial, Dinas ini milik kita bersama, bekerjalah dengan profesional dan berikan kontribusi yang maksimal bagi kemajuan Pemerintah Aceh” harapnya.

Sebelumnya, Kadis Sosial Muslem membacakan sambutan Penjabat (Pj) Sekda Aceh, Azwardi, AP., M.Si yang juga merupakan rangkaian tertib acara penyerahan SK dan Pakta Integritas Tenaga Kontrak.

Dalam amanatnya Pj Sekda Azwardi menjelaskan bahwa Penyelesaian Tenaga Non-ASN atau Tenaga Kintrak masih menjadi prioritas uyama Pemerintah. Penataan Tenaga Non-ASN dilakukan secara bertahap dengan komitmen bersama melakukan penataan Tenaga Non-ASN secara lebih baik.

BACA JUGA
Badan Penghubung Pemerintah Aceh Serahkan 61 SK Tenaga Kontrak

“Salah satu bukti konkret penataan Tenaga Non-ASN diantaranya adalah kebijakan melarang PHK massal honorer atau tenaga kontrak pada tahun 2023. Serta alokasi biaya bagi tenaga kontrak pada Tahun Anggaran 2024,” ujarnya.

Secara resmi tambahnya, sebanyak 14.716 orang akan menerima SK Tenaga Kontrak Pemerintah Aceh, dimana 1.159 telenih dahulu lulus pada Formasi PPPK Tahun 2023 lalu.

Pengangkatan PPPK dan Tenaga Kontrak merupakan salah satu upaya Pemerintah Aceh untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik.

Artikel Terkait

Load More Posts Loading...No more posts.