Aceh Besar Tetapkan Zakat Fitrah 1445 H dengan Beras 2,8 Kg/Jiwa
Orinews.id|Jantho – Kantor Kementerian Agama (Kankemenag) Kabupaten Aceh Besar menetapkan besaran zakat fitrah yang harus diTunaikan umat Islam pada bulan suci Ramadhan 1445 H/2024 M dengan menggunakan makanan pokok berupa beras sebanyak satu sha’ atau 2,8 kg perjiwa.
Penetapan besaran zakat fitrah di putuskan melalui rapat bersama di Aula Media Center Kemenag Aceh Besar, Kota Jantho, Jumat (22/3/2024) yang diikuti oleh Ketua Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Tgk Nasruddin, Ketua Baitul Mal Tgk Azwir Anwar, Kadis Syariat Islam Aceh Besar diwakili oleh Tgk Nursalim, Plt Kadiskopukmdag Aceh Besar Trizna Dharma, 3 pimpinan Ormas Islam Tgk Muhammad Hafiz (Nahdlatul Ulama), Jufri (Muhammadiyah), Junaidi (Al Washliyah) dan jajaran Kemenag.
Dalam forum rapat yang di pimpin Kepala Kankemenag Aceh Besar, Saifuddin didampingi Kasubbag Tata Usaha, Khalid Wardana di sepakati bahwa penentuan zakat fitrah mempedomani fatwa MPU Provinsi Aceh nomor 13 tahun 2014 tentang zakat fitrah dan ketentuan ketentuannya.
“Sehingga diputuskan bahwa zakat fitrah sesuai jumhur ulama wajib di keluarkan dalam bentuk makanan pokok atau beras di daerah kita yaitu satu sha’ atau 2,8 kg atau 3,5 liter atau 1,5 bambu setiap jiwa,” sebut Saifuddin, kepada awak media, di Kota Jantho, Senin (25/3/2024).
Sementara itu, kata Saifuddin, bagi masyarakat yang mengeluarkan zakat fitrah dalam bentuk harga (uang) berpedoman pada mazhab Hanafi maka kadar satu sha’ adalah 3,8 kg sesuai dengan harga kurma yang standar yaitu Rp 220.000 perjiwa, berdasarkan harga pasaran di Aceh Besar.
Kemenag Aceh Besar mengharapkan kepada keuchik dan amil untuk menyampaikan laporan penerimaan dan penyaluran zakat fitrah kepada Kantor Urusan Agama (KUA) di kecamatan masing masing setelah pelaksanaan kegiatan.
“Terkait dengan penetapan zakat fitrah tahun 1445 hijriah, Kankemenag Aceh Besar telah menyampaikan surat edaran kepada Camat, kepala KUA dan para Keuchik maupun Imam meunasah se Kabupaten Aceh Besar,” pungkas Saifuddin.
Tim penetapan zakat fitrah menghimbau kepada masyarakat untuk menunaikan zakat fitrah di tempat domisili.
“Jadi alangkah baiknya sebelum mudik ke daerah asal jika dia penduduk Aceh Besar dapat menunaikan zakat fitrah di tempat dia tinggal,” ungkap Tgk Azwir Anwar, Ketua Baitul Mal Aceh Besar.
Begitupun, kepada amil dan imum meunasah untuk dapat menerima dan mendistribusikan zakat fitrah kepada yang berhak menerimanya sehingga masyarakat dapat menyambut hari raya idul fitri dengan penuh kegembiraan dan rasa syukur kepada Allah SWT.