BSI Perbanyak Layanan Weekend Banking Se-Indonesia Sepanjang Ramadhan

Ⓒ Hak cipta foto di atas dikembalikan sesungguhnya kepada pemilik foto

Orinews.id|Jakarta – PT Bank Syariah Indonesia Tbk (BSI) terus berkomitmen memberikan pelayanan jasa perbankan untuk memenuhi kebutuhan nasabah, salah satunya dengan menyediakan layanan operasional akhir pekan (weekend banking).

Selama bulan suci Ramadhan (Maret) ini BSI membuka 1024 kantor cabang weekend banking di seluruh Indonesia. Hal ini merupakan bentuk komitmen BSI untuk mewujudkan beyond syariah banking.

Corporate Secretary BSI Gunawan Arif Hartoyo mengatakan, weekend banking hari ini dibuka di sejumlah wilayah strategis guna optimalisasi layanan nasabah khususnya tarik tunai dan transfer.

Selanjutnya saat ini BSI juga telah dilengkapi dengan mesin setor tunai (CRM) untuk membantu nasabah melakukan setoran. Namun, karena tingginya minat masyarakat dan volume setoran yang signifikan, perseroan memutuskan untuk membuka cabang agar proses setoran nasabah dapat dipercepat.

“Khusus hari ini, 23 Maret 2024, Perseroan menyiapkan 1010 cabang layanan terbatas di seluruh Region Office yang tersebar di wilayah Sumatera, Jawa, Kalimantan, Sulawesi, papua, Bali, Nusa Tenggara. Jam operasional mulai 08.00-16.00 waktu setempat,” sebutnya.

Selain melakukan setoran, Gunawan juga mengatakan nasabah dapat menarik tunai di cabang selama weekend banking. Layanan pemindahbukuan juga tetap tersedia.

Selain itu, kata dia, BSI juga menyediakan layanan customer care pada akhir pekan. Terakhir, nasabah dapat menggunakan layanan penyetoran, terutama untuk nasabah institusi dan mitra bayar, melalui kantor cabang BSI pada akhir pekan ini.

“Melalui layanan weekend banking, nasabah juga dapat melakukan transaksi terbatas yang menunjang kebutuhan layanan sehari-hari. Seperti transaksi pembayaran Pertamina dan institusi, setor tunai atau cek non kliring, penarikan tunai atau cek non kliring, pembukaan rekening, transaksi setoran pajak, penanganan keluhan serta transaksi lainnya sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan Bank Indonesia,” pungkas Gunawan.