Wakil Ketua KKRI Kunjungi Kejati Aceh, Pantau Tata Kelola dan Sarana Kejaksaan
Orinews.id|Banda Aceh – Wakil Ketua Komisi Kejaksaan Republik Indonesia (KKRI), Babul Khoir H melakukan kunjungan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh pada Kamis, 21 Maret 2024. Kunjungan ini bertujuan untuk memantau penilaian tata kelola organisasi, serta kelengkapan sarana dan prasarana di Kejati Aceh.
Kedatangan Babul Khoir bersama rombongan disambut Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Aceh, Joko Purwanto didampingi para Asisten Kejati Aceh.
Dalam kesempatan itu, Kajati Aceh, Joko Purwanto, menjelaskan gambaran umum tetang provinsi Aceh kepada Wakil KomJak RI. Ia menyebutkan bahwa Aceh mempunyai luas wilayah 5.675.840 ha, begitupun secara administratif provinsi Aceh memiliki 23 Kabupaten/Kota yang terdiri dari 18 Kabupaten dan 5 Kota, dengan jumlah penduduk Aceh sebanyak 5.325.010 jiwa.
“Secara sosiologi penduduk Aceh sangat kental dengan nilai agama Islam yang sangat mempengaruhi tata pemerintahan dan kehidupan masyarakat Aceh,” kata Joko.
Lanjutnya, Pemerintahan Aceh dan terlaksananya sangat dipengaruhi dengan syariat Islam dimana Aceh memiliki kelembagaan Dinas Syariat Islam, Satpol PP dan WH, Dinas Dayah, MPU dengan tata nilai Syariat Islamnya.
Menurut Joko, kekhususan Aceh ini juga pada jajaran Kejati Aceh menangani perkara Jinayat atau perkara pelanggaran Syariat Islam.
“Sedangkan secara adat budaya, Aceh memiliki lembaga Majelis Adat Aceh dan Lembaga Wali Nanggroe dengan tata nilai adatnya,” jelas Joko.
Lebih lanjut, Joko juga menyebutkan, Kejati Aceh membawahi 23 Kejaksaan Negeri (Kejari), yang terdiri dari 6 Kejari Type A dan 17 Kejari Type B, dan 2 Cabang Kejari, dengan total pegawai secara keseluruhan se Aceh adalah 1.003 orang, yaitu 322 orang Jaksa dan 681 orang Pegawai Tata Usaha.
“Karena itu kami mohon petunjuk dan arahan Bapak Wakil Ketua Komisi Kejaksaan RI pada kesempatan hari ini, untuk kesempurnaan kami dalam pelaksanaan tugas-tugas kejaksaan
lainnya,” pinta Joko.
Sementara itu, Wakil Ketua Komisi Kejaksaan RI Babul Khoir H, S.H., M.H. menjelaskan tetang Peranan Komisi Kejaksaan dalam meniningkatkan Kualitas Kinerja Kejaksaan RI.
Ia menjelaskan, berdasarkan pasal 38 UU No. 16/2004 yang telah dirubah dengan UU No.11/2021 tentang Kejaksaan Republik Indonesia bahwa untuk meningkatkan kualitas kinerja kejaksaan, Presiden dapat membentuk sebuah komisi yang susunan dan kewenangannya diatur oleh Presiden.
Presiden kemudian mengeluarkan Peraturan Presiden Nomor 18 tahun 2005 tentang Komisi Kejaksaan RI pada Pebruari 2005 yang kemudian diubah dengan Presiden (Perpres) Nomor 18 tahun 2011 pada 7 Maret 2011, Peraturan tanggal 4 Maret 2011.
Babul Khoir mengatakan, Intinya, kata Babul Khoir, pengawasan kolaboratif dengan pengawas internal Komisi Kejaksaan tidak hanya berfungsi sebagai pengawas eksternal, tetapi sebagai mitra strategis dalam upaya perbaikan kinerja dan perilaku aparat kejaksaan, khususnya melalui kolaborasi yang efektif dan professional dalam menjaga dan meningkatkan public trust.
Begitupun, kolaboratif dengan perguruan tinggi, Komisi Kejaksaan harus menjalin kerja sama yang erat dengan perguruan tinggi dalam membantu penyusunan kebijakan, dan pemantauan kinerja Kejaksaan.
“Fakultas Hukum khususnya dapat membantu dalam meningkatkan pemahaman generasi muda tentang peran kejaksaan dalam sistem peradilan sebagai contoh tindakan konkrit nya adalah dengan menempatkan posko pengaduan masyarakat,” pungkas Babul Khoir. []