TERBARU

Hukum

Selundupkan Etnis Rohingya, Tiga Warga Bangladesh Ditetapkan Tersangka

image_pdfimage_print

Orinews.id|Langsa – Polisi Resor (Polres) Langsa menetapkan tiga orang warga Bangladesh sebagai tersangka dalam kasus penyeludupan imigran Rohingya.

Advertisements
BANK ACEH - HUT KODAM IM

Kepala Polisi Resor (Kapolres) Langsa, AKBP Andy Rahmasyah didampingi Kepala Satuan Reserse dan Kriminal (Kasatreskrim) Polres Langsa, Iptu Rachmat, mengatakan ketiga tersangka itu berinisial MH (49) selaku Kapten Kapal yang merupakan warga Cox’s Bazar Bangladesh.

Kemudian, MS (27) Anak Buah Kapal (ABK) merupakan warga Tex Naf Bangladesh dan terakhir AT (46) juru masak merupakan warga Layda Register Camp Block C Bangladesh ataun Inndin, Moungdaw, Myanmar.

Kapolres menjelaskan, kasus penyeludupan ini terungkap berawal dari 137 warga etnis Rohingya menumpangi satu unit kapal pada Kamis, 1 Februari 2024 sekira pukul 01.00 WIB tepatnya di pesisir pantai Gampong Kuala Parek, Sungai Raya, Aceh Timur.

Dari hasil pemeriksaan awal, penumpang kapal yang berasal dari etnis Rohingya masuk ke wilayah Indonesia tanpa adanya izin resmi.

“Mereka berangkat dari Bangladesh ke Indonesia sekitar Desember 2023 lalu,” katanya dalam keterangannya kepada Orinews, Senin, 18 Maret 2024.

Diketahui, setiap penumpang wajib membayar sekitar 100.000 TAKA atau setara Rp 14 juta rupiah untuk membayar tiket kapal.

Lalu, Andy menjelaskan, setiap penumpang yang sudah membayar tiket akan dikumpulkan di pinggir pantai Tex Naf, lalu akan dinaikkan ke sebuah kapal kecil untuk dibawa ketengah laut dan selanjutnya akan dipindahkan ke kapal besar yang sudah disediakan sebelumnya.

“Kapal tersebut selanjutnya menunggu MH (Tersangka) untuk dikemudikan sebagai nahkoda. MH diminta oleh agen berisinial AS untuk membawa para penumpang ke Indonesia,” ujarnya.

BACA JUGA
Setelah 8 Tahun Dipenjara, Jessica Wongso Terpidana Kasus Kopi Sianida Bebas Bersyarat

Sebagai imbalannya, kata Andy, MH akan diberi 100.000 TAKA atau setara Rp 14 juta rupiah. Sementara itu, untuk kebutuhan selama perjalanan dari bahan bakar hingga makanan dan kebutuhan lainnya disediakan oleh AS selama pelayaran menuju ke Indonesia.

Lanjutnya, MS bertugas ebagai juru mesin. Sementara AS dan NY diminta untuk membantu kapten kapal apabila dalam pelayaran mesin kapal mengalami kendala. Keduanya diberi imbalan sebesar 50.000 TAKA atau setara Rp 7 juta rupiah. Sedangkan tersangka AT bertugas sebagai juru masak diupah 50.000 TAKA atau setara Rp 7 juta rupiah.

“AS belum berhasil diamankan karena berada di Bangladesh. Dari keterangan yang diterima, para etnis Rohingya ini sengaja pergi dari Bangladesh melalui jalur tidak resmi ke Indonesia,” ucap Andy.

Andy mengatakan terhadap MH, MS dan AT ditahan dirutan Polres Langsa. Ketiganya dikenakan pasal 120 Undang-undang Republik Indonesia nomor 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian Jo Pasal 55 KUHPidana dengan ancaman pidana paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun penjara.

Artikel Terkait

Load More Posts Loading...No more posts.