TERBARU

BisnisEkonomi

Tarif Baru Jalan Tol Palembang – Indralaya dan Pekanbaru – Dumai Berlaku Besok

image_pdfimage_print

Orinews.id|Jakarta – PT Hutama Karya (Persero) akan melakukan penyesuaian tarif pada Jalan Tol Palembang – Indralaya dan Pekanbaru – Dumai mulai Senin besok, 18 Maret 2024. Penyesuaian tarif baru untuk kedua ruas tol tersebut akan diterapkan pada pukul 12.00 WIB.

Penerapan tarif tersebut diberlakukan menyusul dikeluarkannya Keputusan Menteri (Kepmen) Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Nomor 414/KPTS/M/2024 tentang Penyesuaian Tarif Jalan Tol Palembang – Indralaya dan Kepmen PUPR Nomor 415/KPTS/M/2024 tentang Penyesuaian Tarif Jalan Tol Pekanbaru – Dumai.

Pengamat kebijakan publik, Agus Pambagio menyampaikan, penyesuaian tarif merupakan hak yang boleh dilakukan bagi Badan Usaha Jalan Tol (BUJT) sesuai dengan UU Jalan No. 2 tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas UU No. 38 Tahun 2004 tentang Jalan Pada Pasal 48 ayat 3.

Adapun isinya menyebutkan bahwa penyesuaian tarif jalan tol dapat dilakukan setiap dua tahun sekali berdasarkan pengaruh laju inflasi dan evaluasi terhadap pemenuhan Standar Pelayanan Minimal (SPM) Jalan Tol.

“Kalau dilihat dari rentang waktunya, kedua jalan tol ini memang sudah jadwalnya harus disesuaikan tarif, utamanya Tol Pekanbaru – Dumai yang sejak awal beroperasi kan belum berubah tarifnya,” tutur Agus.

BACA JUGA
Hutama Karya Terima PMN Rp18,6 Triliun untuk Bangun Jalan Tol Trans Sumatera

“Terlebih, jalan tol ini merupakan investasi dimana BUJT juga memiliki tanggung jawab memastikan kondisi iklim investasi jalan tol kondusif sehingga jalan tol ini dapat terus berlanjut,” tambahnya.

Executive Vice President (EVP) Sekretaris Perusahaan Hutama Karya, Tjahjo Purnomo mengatakan, Tol Palembang – Indralaya, sesuai regulasi sudah saatnya dilakukan penyesuaian tarif setelah sebelumnya pernah dilakukan penyesuaian pada tahun 2021.

Namun, Tol Pekanbaru – Dumai belum pernah dilakukan penyesuaian tarif sejak dioperasikan pada Oktober 202. Padahal, seharusnya penyesuaian sudah dilakukan pada tahun 2022.

“Pertimbangan penundaannya dilakukan karena pada tahun 2022 masih dalam tahap recovery setelah pandemi Covid-19 dan juga kenaikan harga BBM pada Oktober 2022.”

“Sementara untuk tahun 2023, adanya kenaikan harga bahan kebutuhan pokok seperti beras membuat kami mempertimbangkan ulang dan melakukan penundaan penyesuaian tarif tol Pekanbaru – Dumai agar tidak memberatkan masyarakat. Melihat saat ini perekonomian telah pulih kembali, maka tahun ini kami perlu melakukan penyesuaian tarif,” tutur Tjahjo.

Staf Ahli Menteri PUPR Bidang Teknologi, Industri & Lingkungan, Endra S. Atmawidjaja juga menyampaikan bahwa sebelum Kepmen terkait penyesuaian tarif ini dikeluarkan, sebelumnya telah diuji kelayakan terkait peningkatan pelayanan dan pemenuhan SPM kepada Badan Usaha Jalan Tol (BUJT) terlebih dahulu.

“Tidak semua BUJT yang mengajukan penyesuaian tarif langsung mendapatkan Kepmen, sebelumnya dilakukan serangkaian pengujian terlebih dahulu. Adapun besaran tarif baru dari kedua ruas tol ini bukan hanya berdasarkan inflasi seperti biasa tetapi adanya perubahan ruang lingkup membuat besarannya sedikit lebih tinggi,” tutur Endra.

Berikut daftar tarif baru pada kedua ruas tol tersebut:

  1. Tol Palembang – Indralaya
    Gol. I: semula Rp20.500 menjadi Rp27.000
    Gol. II dan III: semula Rp31.000 menjadi Rp40.500
    Gol. IV dan V: semula Rp41.500 menjadi Rp54.000
  2. Tarif jalan tol Pekanbaru – Dumai
    Gol. I: semula Rp118.500 menjadi Rp171.500
    Gol. II dan III: semula Rp178.000 menjadi Rp257.000
    Gol. IV dan V: semula Rp237.000 menjadi Rp343.000.
BACA JUGA
Tarif Baru Tol Sigli-Banda Aceh Segera Berlaku, Ini Bersarannya

Apa reaksi Anda?

Artikel Terkait

Load More Posts Loading...No more posts.