Orinews.id|Banda Aceh – Pemerintah Aceh telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) nomor 000.8/2442 yang mengatur jam kerja bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) selama bulan suci Ramadhan 1445H.
Dalam SE itu disebutkan, dalam rangka pelaksanaan ibadah puasa pada Bulan Ramadhan 1445 H/2024 M dan peningkatan pelaksanaan syariat Islam, penyelenggaraan tugas pemerintahan, pelaksanaan pembangunan dan pembinaan sosial kemasyarakatan bagi Aparatur Sipil Negara di lingkungan Pemerintah Aceh, perlu pengaturan jam kerja dari jam kerja yang berlaku sebagaimana ditetapkan dengan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2023 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai Aparatur Sipil Negara.
Disebutkan, jam kerja ASN di lingkungan Pemerintah Aceh selama bulan Ramadhan tahun 1445 H/2024 M akan disesuaikan dengan waktu shalat Dzuhur dan Jum’at. Jam kerja pada hari Senin hingga Kamis ditetapkan mulai pukul 08.00 hingga 15.00 WIB, dengan waktu istirahat dari pukul 12.30 hingga 13.00 WIB. Sementara pada hari Jum’at, ASN akan bekerja dari pukul 08.00 hingga 16.00 WIB, dengan waktu istirahat dari pukul 12.00 hingga 13.30 WIB.
Selain itu, apel pagi yang biasa dilaksanakan setiap hari Senin akan tetap berlangsung selama bulan Ramadhan, dimulai pukul 07.45 WIB hingga selesai.
Pemerintah Aceh juga mengingatkan ASN dan non ASN/Tenaga Kontrak untuk mengenakan pakaian dinas sesuai dengan Surat Edaran Gubernur Aceh Nomor 000.1.12/1116 tanggal 29 Januari 2024, tentang Pakaian Dinas Pegawai Aparatur Sipil Negara dan Pegawai Non Aparatur Sipil Negara/Tenaga Kontrak di Lingkungan Pemerintah Aceh. []