Orinews.id|Jakarta – Tahap II Pelunasan Biaya Perjalanan lbadah Haji (BPIH) 1445 H bagi jamaah reguler segera dibuka. Pelunasan ini akan berlangsung dari 13-26 Maret 2024.
“Tahap I pelunasan biaya haji untuk jemaah reguler ditutup pada 23 Februari 2024. Total ada 200.601 jamaah yang telah melunasi. Masih ada sisa kuota sehingga dibuka pelunasan tahap II dari 13-26 Maret 2024. Waktu pelunasan dilakukan mulai pukul 08.00 WIB sampai 15.00 WIB,” terang Direktur Pelayanan Haji dalam Negeri Saiful Mujab di Jakarta, Selasa (12/3/2024).
Kuota haji Indonesia tahun ini sebesar 221.000 jamaah. Indonesia kemudian mendapat tambahan sebesar 20.000 kuota sehingga jumlahnya menjadi 241.000 jamaah. Kuota ini terbagi menjadi 213.320 jamaah haji reguler dan 27.680 jamaah haji khusus.
“Total ada 12.719 kuota yang tersedia pada pelunasan tahap II,” jelas Saiful Mujab.
Pelunasan tahap II diperuntukkan bagi jamaah haji reguler yang masuk dalam empat kategori, yaitu: 1) jamaah yang belum melakukan pelunasan biaya haji pada tahap I karena mengalami gagal sistem; 2) pendamping jamaah haji lanjut usia; 3) Jamaah haji penggabungan suami/istri dan anak kandung/orang tua yang terpisah; 4) pendamping jamaah haji penyandang disabilitas.
“Usulan jamaah yang akan melunasi pada tahap II sudah diinput Petugas Kementerian Agama Kabupaten/Kota. Daftar jamaah haji reguler berhak lunas tahap II 1445 H dapat diakses melalui website www.haji.kemenag.go.id,” sebut Saiful Mujab.
“Sebagaimana tahap I, jamaah haji reguler yang akan melunasi pada tahap kedua juga harus memenuhi syarat istitha’ah,” tandasnya.