Ini Aturan Ibadah dan Usaha Selama Ramadhan di Banda Aceh

Ⓒ Hak cipta foto di atas dikembalikan sesungguhnya kepada pemilik foto

Forkopimda Banda Aceh mengeluarkan seruan bersama tentang tata laksana ibadah dan usaha selama bulan suci Ramadhan 1445 H. |FOTO: Dok. Ist

Orinews.id|Banda Aceh – Pemerintah Kota Banda Aceh bersama dengan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) mengeluarkan seruan bersama tentang tata laksana ibadah dan usaha selama bulan suci Ramadhan 1445 H.

Seruan bersama ini ditujukan kepada seluruh masyarakat, pengelola masjid dan meunasah, pengusaha, dan pelaku usaha di Kota Banda Aceh, agar dapat menjalankan ibadah puasa dengan khusyuk.

Advertisements

Seruan bersama ini ditandatangani oleh Pj Wali Kota Banda Aceh Amiruddin, Ketua DPRK Farid Nyak Umar, Kapolresta Kombes Pol Fahmi Irwan Ramli, Dandim 0101/KBA Letkol CZi Widya Wijamarko, Ketua Pengadilan Negeri R Hendral, Ketua Mahkamah Syariah H Ribat, Pj Sekda Wahyudi, dan Ketua MPU Banda Aceh Damanhuri Basyir, pada Rabu (6/3/2024).

Dalam seruan bersama tersebut, terdapat beberapa poin penting yang harus diperhatikan oleh masyarakat, antara lain:

Pj Wali Kota Banda Aceh, Amiruddin menyatakan, seruan bersama ini harus diawasi oleh seluruh petugas, baik Satpol PP dan WH maupun aparatur lain yang akan dibantu oleh TNI/Polri, agar dapat berjalan maksimal sehingga masyarakat dapat menjalankan ibadah puasa dengan khusyuk.

“Bagi warga non-Muslim, diharapkan dapat menghormati pelaksanaan ibadah puasa sebagai upaya pembinaan toleransi dan kerukunan antar umat beragama yang sudah terjaga sedari masa indatu kita di Aceh,” pungkas Amiruddin. []

Exit mobile version