Orinews.id|Jantho – Penjabat Bupati Aceh Besar, Muhammad Iswanto yang diwakili Sekdakab Aceh Besar Sulaimi, membuka Rapat Koordinasi (Rakor) Evaluasi Kabupaten Layak Anak (KLA) di Aula H Sanusi Wahab, Kantor Bupati Aceh Besar, Rabu (6/3/2024).
Hadir dalam kesempatan itu, unsur Forkopimda, Asisten I Sekdakab Aceh Besar Farhan AP, Kepala OPD terkait, dan unsur anak.
Dsambutannya, Sulaimi mengatakan, Rakor KLA tersebut menjadi momen yang sangat penting di awal tahun ini, sebagai langkah bersama melakukan evaluasi terhadap berbagai kesiapan dalam menghadapi evaluasi KLA tahun 2024 ini.
“Kami juga menyampaikan apresiasi dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada semua pihak yang terlibat aktif dan mendukung pelaksanaan Kegiatan Evaluasi Kabupaten Layak Anak tahun 2023 lalu, dan Alhamdulillah Aceh Besar telah mencapai peringkat Madya kedua kali sejak tahun 2022,” paparnya.
Menurutnya, Kabupaten/Kota Layak Anak adalah sistem pembangunan kabupaten/kota yang mengintegrasikan komitmen dan sumberdaya pemerintah, masyarakat, keluarga dan dunia usaha yang terencana secara menyeluruh dan berkelanjutan dalam kebijakan, program dan kegiatan untuk pemenuhan hak hak anak.
Untuk membangun inisiatif pemerintah Kabupaten/Kota yang mengarah pada upaya transformasi Konvensi Hak Hak Anak (Convention on the rights of Child) dari kerangka hukum ke dalam definisi, strategi dan intervensi pembangunan, dalam bentuk Kebijakan. Kelembagaan, program dan kegiatan pembangunan yang ditujukan untuk pemenuhan hak hak anak pada suatu wilayah kabupaten/kota.
Strategi Pelaksanaan KLA, lanjut Sekdakab Aceh Besar, mengharusutamakan Hak Anak ke dalam kebijakan, program dan kegiatan Pembangunan yang dimulai dari tahap perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, pemantauan dan evaluasi dengan mengacu pada prinsip-prinsip hak-hak anak. Pada hakikatnya, penyelenggaraan Kabupaten/Kota Layak Anak (KLA) dilakukan oleh pemerintah daerah kabupaten/kota, melalui pengintegrasian kebijakan, program, anggaran, dan kegiatan pembangunan anak di tingkat pemerintah pusat dan pemerintah daerah.
Penyelenggaraan KLA diatur dengan Peraturan Daerah yang harus memuat Rencana Aksi Daerah KLA yang mengacu kepada Kebijakan KLA. Penyelenggaraan KLA terintegrasi dengan seluruh system pembangunan di kabupaten/kota, yang berarti pembangunan di kabupaten/kota mengintegrasikan hak-hak anak ke dalam setiap proses penyusunan kebijakan, program dan kegiatan yang terkait dengan KLA.
Pada bagian lain, Sekdakab Aceh Besar mengemukakan, evaluasi KLA merupakan bagian tidak terpisahkan dari penyelenggaraan KLA, yang bertujuan untuk mengetahui capaian penyelenggaraan KLA serta memberikan rekomendasi bagi perbaikan penyelenggaraan KLA.
Penyelenggaraan KLA tidak sekadar selesai dengan penetapan peringkat, akan tetapi evaluasi KLA justru memicu perencanaan yang lebih baik. Sebagai contoh, hasil evaluasi KLA menilai komitmen perlu ditingkatkan dengan membuat Qanun tentang KLA dan keanggotaan Gugus Tugas perlu ditinjau kembali.