Orinews.id|Banda Aceh – Beredar kabar bahwa Achmad Marzuki bakal segera diganti dari jabatan Penjabat (Pj) Gubernur Aceh. Kabar tersebut beredar di media sosial sejak Senin, 4 Maret 2024.
Menanggapi hal itu, pengamat kebijakan publik, Dr. Nasrul Zaman menyambut baik jika Achmad Marzuki diganti dari jabatan Pj Gubernur Aceh. Menurutnya, Achmad Marzuki selama ini memang tidak mampu menjalankan tugasnya dengan baik.
“Iya, memang itu pilihan terbaik untuk menggantikan Pj Gubernur Aceh Achmad Marzuki. Dan bagus jika jabatan itu dijabat oleh Sekda saja,” kata Nasrul kepada orinews.id, Selasa (5/3/2024).
Nasrul menilai, Bustami Hamzah bukan orang baru di pemerintahan Aceh. Ia sudah berproses cukup lama dan pernah menjabat beberapa jabatan sebelum menjadi Sekda.
Baca juga: Ketua DPRA Batal ke Kemendagri, Tolak Fasilitasi APBA 2024
Nasrul juga yakin dan percaya bahwa Bustami Hamzah akan lebih baik dalam pola koordinasi dan komunikasi yang baik dengan Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA), antar stakeholder lain, termasuk dengan tokoh-tokoh Aceh.
“Kalau dari saya sendiri melihatnya memang harus sejak awal Pj Gubernur Aceh Achmad Marzuki diganti, cukup setahun yang lalu masa proses kita mengevaluasi kemampuan dan kinerja dari Achmad Marzuki. Dan setahun yang lalu menunjukkan dia tidak menghasilkan apa-apa, yang ada adalah konfrontasi dengan DPRA,” ujar Nasrul.
Nasrul juga menyoroti klaim yang mengatakan telah berhasil menurunkan tingkat kemiskinan dan stunting di Aceh. Menurutnya, klaim tersebut tidak berdasar karena Pj Gubernur Aceh Achmad Marzuki tidak punya program khusus untuk hal tersebut.
Baca juga: Mahasiswa Desak Pj Gubernur Aceh dan Ketua DPRA Segera Sahkan APBA 2024
“Achmad Marzuki tidak punya program apa-apa untuk penurunan kemiskinan dan stunting, dan itu bisa dilihat dari APBA yang ditandatanganinya sendiri, tidak ada anggaran secara khusus dan eksplisit bahwasanya upaya-upaya penurunan stunting yang signifikan dan juga penurunan kemiskinan,” kata Nasrul.
Nasrul menambahkan, angka-angka statistik penurunan stunting dan kemiskinan yang disampaikan oleh Achmad Marzuki adalah natural saja. Ia mengatakan, proses kesadaran dan upaya-upaya masyarakat keluar dari persoalan hidupnya itu dilakukan mandiri oleh masyarakat.
Nasrul juga mengkritik ketidakmampuan Achmad Marzuki mengesahkan APBA 2024 bersama DPRA, meskipun sudah difasilitasi sejak awal oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), sehingga hal ini dinilai telah merugikan masyarakat Aceh.
Baca juga: Bawaslu Aceh Tamiang Sanggah Hasil Rekapitulasi Suara Calon DPD
“Jadi kalau saya melihatnya memang harus sejak awal diganti. Apalagi yang terakhir ini, ketidakmampuan Achmad Marzuki dalam mengesahkan APBA bersama DPRA, meskipun sudah difasilitasi sejak awal oleh Mendagri. Bahkan, sekarang sudah masuk bulan Maret, jadi yang dirugikan dalam hal ini adalah masyarakat Aceh bukan Pj Gubernur,” tutur Nasrul.
Lebih parah lagi, Nasrul mengecam Achmad Marzuki yang berani mengeluarkan Peraturan Gubernur (Pergub) hanya khusus untuk membayar honor dan tunjangan para pejabat di Aceh. Dan ini menunjukkan pola berpikir yang sangat egois dalam mengelola pemerintah.
“Ini celaka ini, pola-pola berpikir begini sangat egois dalam mengelola pemerintah, harusnya kalau memang mau Pergub, maka pergub APBA dong. Nah, dia tidak berani mem-pergub-kan APBA 2024 karena disitu ada anggaran PON dan sebagainya yang pada tahun lalu tidak ada, makanya inikan pergub honor dan tunjangan jabatan adalah pergub akal-akalan,” sindir Nasrul.
Baca juga: Sekjen Kemendagri Minta BPD Perkuat Layanan Perbankan di Daerah
Diketahui, Achmad Marzuki telah mengemban amanat sebagai Pj Gubernur Aceh sejak 6 Juli 2022 lalu. Masa jabatannya sempat diperpanjang oleh Presiden Jokowi pada 5 Juli 2023.