Orinews.id|Sabang – Jaksa eksekutor Kejaksaan Negeri Sabang kembali mengeksekusi terpidana kasus korupsi terkait kegiatan pembebasan lahan untuk Tempat Pembuangan Akhir (TPA) di Lhok Batee tahun anggaran 2020.
Terpidana yang dieksekusi adalah Fi, pemilik lahan yang memperoleh keuntungan besar dari kegiatan pengadaan lahan TPA tersebut secara tidak sah. Fi telah terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.
Fi dimasukkan ke dalam Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Banda Aceh, sesuai putusan Mahkamah Agung RI Nomor 5237 K/Pid.Sus/2023 yang telah berkekuatan hukum tetap. Putusan tersebut didasarkan pada dakwaan subsidair Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sabang, Milino Raharjo, mengatakan eksekusi terhadap Fi dilakukan setelah menerima relas petikan putusan dari Mahkamah Agung RI.
“Kejari Sabang tetap profesional dalam menangani kasus-kasus pidana, khususnya korupsi, di wilayah hukum setempat,” ujar Raharjo di Kota Sabang, Rabu (28/2/2024).
Ia juga mengharapkan dukungan dari masyarakat Kota Sabang untuk selalu mengawasi dan mendorong jalannya pembangunan di kota tersebut, demi kemajuan ekonomi yang proporsional dan bermanfaat.
“Penegakan hukum terhadap tindak pidana korupsi adalah upaya bersama untuk mewujudkan Kota Sabang yang lebih baik di masa depan,” kata Raharjo.
Sebelumnya, pada tanggal 3 Januari 2024, Jaksa Eksekutor Kejari Sabang juga telah mengeksekusi Anas Farhuddin, yang juga terbukti melakukan tindak pidana korupsi dalam kasus yang sama. Anas Farhuddin merupakan Kepala Dinas LHK Sabang yang bertanggung jawab atas kegiatan pembebasan lahan TPA di Lhok Batee tahun anggaran 2020. []