Pj Bupati Muhammad Iswanto Kembali Isi Jabatan Administrator
Orinews.id|Jantho – Penjabat (Pj) Bupati Aceh, Besar Muhammad Iswanto kembali mengisi jabatan Administrator di Pemkab Aceh Besar, dalam sebuah acara pelantikan yang berlangsung di Meuligoe Bupati Aceh Besar,Selasa (27/2/2024) pagi ini.
Pengisian itu sendiri dikarenakan posisi dimaksud telah ditinggalkan oleh pejabat sebelumnya yang telah memasuki masa pensiun. Mereka yang dilantik adalah Sanusia AMD sebagai Kabid Pembinaan Pendidikan Dasar pada Disdikbud Aceh Besar, Noviar ST sebagai Kabid PJU dan Sistem Informasi Data Pehubungan Dishub ACeh Besar, Erianti S,Ag Kabid Data dan Informasi Keluarga Perempuan dan Anak DPPKBP3A serta Syakirin SAg sebaga Sekretaris Kecamatan Darul Kamal.
Muhammad Iswanto dalam kesempatan itu mengatakan, mutasi dan pengisian jabatan dalam sistem birokrasi adalah hal yang lumrah yang dilakukan sesuai tuntutan kebutuhan roda organisasi dan penyegaran personil. Selain itu tentunya juga untuk membuat roda organisasi birokrasi lebih dinamis, dalam menjalankan fungsi pelayanan dan pemberdayaan masyarakat.
Menurutnya, pelantikan itu dilakukan setelah menjalani semua regulasi yang telah ditentukan dan tak ada yang dihilangkan dalam tahapan prosedurnya.
“Hingga kini sekitar 170 formasi di Pemkab Aceh Besar telah dirotasi, sebagai bagian untuk memperkuat birokrasi serta pemberdayaan personil yang ada serta mewujudkan clean government dan trust birokrasi itu sendiri. Kita jalankan sesuai tuntutan organisasi dan kita akan terus lakukan rotasi untuk mewujudkan birokrasi yang melayani serta memacu pembangunan di Aceh Besar,” ujarnya.
Iswanto juga mengingatkan seluruh jajaran birokrasi di Aceh Besar–termasuk yang baru dilantik–untuk terus berkoordinasi dengan pimpinan, memperkuat soliditas, menjaga integritas dan santun dalam bermedsos.
Hadir dalam kesempatan itu, Sekda Aceh Besar Drs Sulaimi MSi, Asisten I dan II Sekdakab Farhan AP dan M Ali SSos MS, Ka BPSDM Aceh Besar Drs Asnawi MSi, Kadisdikbud Bahrul Jamil SSos MSi, Inspektur Zia Ul Haq SH MH.